Detik Bhayangkara.com, Koltim – Demi menyemarakkan pesta demokrasi Pilkada Serentak 2024 di Sulawesi Tenggara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Koltim mengadakan sayembara maskot dan jingle pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Maskot dan Jingle dirancang untuk memberikan citra positif pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati koltim Tahun 2024, menegaskan identitas bagi penyelenggara, peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati termasuk juga kepada masyarakat Sulawesi Tenggara.
“KPU koltim mengajak kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi mengikuti sayembara maskot dan jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024” kata Pratiwi Anggota KPU sekaligus sebagai Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat dan sumber daya manusia KPU Kolaka Timur, Selasa (23/04/2024).
Dijelaskan Pratiwi, bahwa Pilbup Koltim mengusung tema “Cipta Maskot dan Jingle; Ide Kreatif, Berkarya Inovatif dan Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Koltim Tahun 2024 yang berkualitas” dan KPU Sultra memastikan peserta yang mengikuti sayembara maskot dan jingle tidak dipungut biaya (gratis).
“Peserta yang dapat mengikuti sayembara adalah seluruh masyarakat, yang tentunya harus mengisi formulir pendaftaran dan surat pernyataan orisinilitas karya maskot dan jingle,” ujarnya.
Adapun persyaratan peserta lomba sayembara dapat diikuti oleh seluruh masyarakat umum, termasuk Badan Usaha/Asosiasi/Perorangan/Kelompok, Penyedia, Lembaga Pendidikan/ Riset dan lain-lain.
Dalam perlombaan tersebut, peserta hanya dapat mengikuti salah satu jenis sayembara yang dilombakan apakah ikut lomba maskot atau lomba jingle. Seluruh komisioner, ASN dan Non ASN Lingkup KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se- Sulawesi Tenggara, tim juri sayembara, atau peserta terafiliasi dengan tim juri dilarang mengikuti sayembara.
Selain itu ia juga menjelaskan, Peserta dapat menyampaikan hasil karyanya secara langsung ke Kantor KPU koltim alamat Kelurahan Tababu jln poros Ladongi, atau mengirim lewat pos/jasa pengiriman, dengan mengisi Formulir Registrasi yang telah ditandatangi, serta melampirkan fotokopi kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor).
Dokumen sayembara dan formulir registrasi dapat diunduh di laman Website KPU Kolaka timur www.sultra.kpu.go.id, atau dapat mengambil langsung pada Sub Bagian Teknis dan Parhumas Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Total hadiah yang diperebutkan
5. Hadiah Pemenang
1) Hadiah Sayembara Cipta Maskot
Juara I Rp. 10 Juta + Sertifikat
Juara !! Rp. 7,5 Juta + Sertifikat
Juara III : Rp. 5 Juta + Sertifikat
2) Hadiah sayembara Cipta Jingle
Juara I : Rp. 10 Juta + Sertifikat
Juara II : Rp. 7,5 Juta + Sertifikat
Juara III : Rp. 5 Juta + Sertifikat. Presentasi Hasil Karya bagi Calon Pemenang 1, Calon Pemenang II dan Calon Pemenang III pada tanggal 15 s/d 16 Mei 2024, begitupun dengan hadiah kategori Jingle,” ujarnya.
Amiruddin menambahkan, untuk Dewan juri dari lomba sayembara mascot dan jingle Pilgub 2024 ini berasal dari Tim Juri Eksternal dan Internal KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.
”Juri eksternal diambil dari Akademisi dan Praktisi yang jelasnya semua dewan juri dari kalangan profesional,” tutupnya. (@ntDB)
Komentar