Detik Bhayangkara.com, Demak – Pembunuhan berencana yang terjadi di Demak belum lama ini dilatarbelakangi oleh sakit hati pelaku terhadap korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (21/4) sekitar 02.30 WIB di area persawahan Desa Mijen, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak.
Diketahui, ketiga pelaku merupakan warga Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara,Jawa Tengah.
Salah seorang pelaku berinisial DW (25),mengaku sakit hati lantaran tindakan yang pernah dilakukan oleh Prayoga Adi Saputra (27), korban pembunuhan tersebut.
Wakapolres Demak,Kompol Aldino Agus Anggoro mengungkapkan, bahwa pembunuhan keji itu dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku terhadap korban.
“Pelaku DW sakit hati lantaran mengetahui istrinya pernah dilecehkan oleh korban,sehingga atas hal itu, pelaku selanjutnya mengambil dua senjata tajam jenis celurit dan pisau baton panjang di rumahnya,” ungkap Kompol Aldino saat konferensi pers di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Kamis (25/4/2024).
Setelah mengambil senjata tajam,lanjut Aldino, pelaku kemudian memberikan pisau baton kepada BB (24) dan mengajak MD (16) yang merupakan adik pelaku.
Setelah itu,mereka bertiga mencari korban yang diketahui sedang berada di area persawahan Desa Mijen, Kecamatan Mijen,Kabupaten Demak.
“Korban saat itu sedang bersama dua orang saksi. Kemudian pelaku meminta dua orang tersebut untuk membeli minuman keras. Pada saat korban sendirian, para pelaku langsung menghabisi korban menggunakan senjata tajam yang sudah disiapkan sebelumnya,” terangnya.
Dikatakannya,korban kehabisan darah akibat luka sabetan senjata tajam di kepala bagian belakang, tangan,perut dan kaki sehingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah mengetahui korban sudah tak bernyawa,para pelaku kemudian membuang barang bukti dan kembali ke rumah masing-masing.
“Mereka sempat membuang barang bukti ke Sungai di Kecamatan Nalumsari, Jepara,kemudian sesampainya di rumah, mereka kemudian melarikan diri ke wilayah Kabupaten Blora,” ungkapnya.
Aldino menambahkan, tidak butuh waktu lama, ketiga pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti yang digunakan pada hari Selasa (23/4),dan saat ini para pelaku diamankan di Polres Demak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya,para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya.
( Adhi )
Komentar