Detik Bhayangkara.com, Kab. Sidoarjo – Pemerintah berupaya untuk mempercepat serta mempermudah proses pembuatan izin ,diantarnya dengan menciptakan sebuah sistem perizinan online, namun hal tersebut tidak akan berpengaruh jika tidak di disertai dengan sosialisasi dan edukasi secara masif.
Seperti yang dikeluhkan oleh Faisal Reza salah satu pelaku properti, terkait kendala dan lambatnya pengurusan izin Persetujuan Gedung (PBG) dan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) Di Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo,serta kurangnya edukasi untuk mengurus izin melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di Sidoarjo,(30/4/2024).
Minimnya jumlah Petugas ASN di Dinas PERKIM CKTR , yang menangani pengurusan Izin PBG dan SKRK, menjadi salah satu kendala lambatnya proses perizinan tersebut.
“Setahu saya Kurang lebih cuma 3 sampai 4 orang petugas ASN yang menangani izin PBG dan SKRK, sedangkan yang ditangani semua wilayah Kabupaten Sidoarjo,hal tersebut sangat tidak imbang,” ujar Faisal kepada awak media.
Kendala lain adalah, gambar kerja/bestek yang harus di buat oleh konsultan atau arsitek yang sudah mempunyai Surat keterangan Ahli (SKA), sedangkan untuk menggunakan jasa konsultan atau arsitek biayanya tidak murah.
“Pengajuan perizinan berbasis online di web SIMBG juga kurang di pahami , karena banyak bahasa teknis yang saya yakini masyarakat awam kurang paham,” ujarnya lagi.
“Saya berharap agar Dinas Perkim CKTR Kabupaten Sidoarjo menambah petugas ASN yang menangani izin PBG tersebut, dan juga meningkatkan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat terkait Proses pengurusan izin PBG,” pungkas Faisal. (S7)
Komentar