Detik Bhayangkara.com, Tangerang Selatan – PT. Amira Mitra Persada yang bergerak di bidang Konstruksi, tepatnya di Ruko hills Blok A1 Lantai 2, Serua Indah Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten 15414 – sedang tidak baik baik saja. Pasalnya, ada beberapa permasalahan hukum, hingga meminta tolong Advokat selaku kuasa hukumnya untuk membantu permasalahan di proyek dengan beberapa Subkon mitra kerjanya.
Fachri Sakti Pratama, S.H menyebutkan, awal mula bulan Februari 2024, Enni Orba Hastutik Selaku Dirut PT. Amira Mitra Perkasa sepakat minta pendampingan hukum, sehingga terjadi mou buka kuasa hukum, yang saat itu memang terjadi permasalahan hukum dengan beberapa Subkon mitra kerjanya.
“Awal mula Kasus hukum dengan PT. Bangun Griya Kencana trus dilanjut dengan kasus PT. Patrindo lama dengan para investornya dan juga CV. Sugema Jaya Truzz,” kata Fachri Sakti Pratama,S.H, (1/6/2024)
Ditambahkannnyan Pihak Dirut PT Amira Mitra Persada bahwa ia Janji kemarin lusa akan membayar di akhir bulan mei 2024 dengan alasan menunggu pembayaran proyek tetapi sampai saat ini tidak terealisasi.
“Bahkan mundur tidak tahu kapan ada uangnya. Alasannya Dirut PT. Amira Mitra Persada, sudah tidak ada uang lagi dan semua barang – barang sudah habis terjual untuk membayar hutang ke Subkon dan biaya proyek – proyek sebelumnya,” ucap Fachri.
Menurutnya, total kurang lebih honor kami yang belum terbayar sekitar Rp 56.510.000. / 56 jt 510 rb
Di tempat terpisah, kuasa hukum dari Dirut PT Amira Mitra Persada sebut saja Agni Swandaru, SH Mengungkapkan, hal yang sama belum terbayar lunas hanya sebagian honornya yang di bayarkan oleh Dirut Enni Orba Hastutik atau Wakil Dirut Septian Gilang Berima.
“Patut layak diduga Dirut Enni Orba Hastutik PT. Amira Mitra Persada melakukan penipuan dan penggelapan terhadap dua orang kuasa hukumnya, yakni tidak membayar lunas honorarium kuasa dan jasa Advokat yang sudah jatuh tempo,” terangnya.
PT. Amira Mitra Persada juga banyak melakukan kecurangan kata kuasa hukum Agni Swandaru,SH, diantaranya berupa onrechtmatige overheidsdaad ( perbuatan melawan hukum ) dan wanprestasi ( tidak melaksanakan kewajiban ) terhadap beberapa perusahaan yang telah melakukan kerja sama dengannya.
Agni Swandaru, SH menyampaikan, kami selaku kuasa hukum dari PT. Amira Mitra Persada berharap Dirut Enni Orba dan wakil Dirut Septian segera membayar honor dan jasa advokat kami.
Awak media menghubungi Dirut Enni Orba Hastutik atau Wakil Dirut Septian Gilang Berima dari PT. Amira Mitra Persada melalui ponselnya belum ada tanggapan, hingga berita ini ditayangkan. ( Rz )
Komentar