Detik Bhayangkara.com, Sumbar – Ruas jalan Nasional Padang – Kab Solok, Muaro Kalaban Sumatera Barat tepatnya di Sitinjau Lauik mengalami macet total, jalan dipenuhi truk-truk besar, membuat kendaraan sulit bergerak, Rabu (03/07/2024).
“Macet parah, mobil susah bergerak,” ucap Ferdi yang mengendarai kendaraan roda empat menuju kota Padang, merasa sangat terganggu oleh situasi ini.
Jalan Sitinjau Lauik, yang terkenal rawan kecelakaan, semakin hari semakin padat oleh kendaraan, imbas dari Longsor dan Banjir terputus jalan lembah Anai Padang – Bukit tinggi beberapa waktu lalu.
“Pemerintah Provinsi Sumbar harus tegas menegakkan aturan ini, sehingga tidak terjadi lagi macet yang separah ini. Mobil sulit bergerak, terutama di lokasi tanjakan yang sangat curam, sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan,” sebut Ferdi.
“Kini, jalan Sitinjau Lauik menjadi salah satu alternatif bagi para pengendara, sehingga kemacetan pun menjadi pemandangan sehari-hari,” ucap Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Prov Sumbar, Dedi Diantolani, (4/7/2024).
Namun kali ini, kemacetan semakin parah karena kurangnya kesadaran sopir truk Panjang dan angkutan barang yang melanggar jadwal operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Padahal, Gubernur Sumbar telah mengatur jadwal keberangkatan truk pengangkut barang, hanya diperbolehkan melintas dari pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB. Pemerintah Provinsi Sumbar memberlakukan pengaturan ini untuk mengurangi risiko bagi pengendara yang melewati jalur maut tersebut.
Langkah ini diambil setelah putusnya jalan nasional Padang-Bukittinggi di Silaing akibat banjir bandang pada Sabtu (11/05/2024).
Pengalihan ini mulai berlaku sejak Senin (20/5/2024). Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menerbitkan surat pengumuman melalui surat nomor: 550/384/DISHUB-SB/V/2024 menyebutkan bahwa, pengaturan ini berlaku bagi kendaraan yang mengangkut batu bara, crude palm oil (CPO), semen, sirtukil (pasir, batu, dan kerikil), serta bahan bangunan lainnya. Kendaraan-kendaraan ini hanya diperbolehkan melewati jalur Sitinjau Lauik pada 18.00 WIB hingga 06.00 WIB.
“Di luar jam tersebut, kendaraan diminta parkir di tempat yang telah disediakan dan tidak boleh sembarangan di badan jalan. Namun, pengalihan ini tidak berlaku untuk semua kendaraan barang. Kendaraan pengangkut BBM, sembako, gas elpiji, serta kendaraan proyek yang membawa bahan perbaikan jalan tetap diizinkan melintas,” ungkapnya.
Sayangnya, masih ada sopir truk yang tidak masuk kategori yang dibolehkan tidak mematuhi aturan ini, tetap melewati Sitinjau Lauik di luar jadwal yang ditetapkan. Akibatnya, kemacetan sering kali tidak terhindarkan, dan ini menjadi keluhan utama bagi para sopir pribadi dan travel. (Syamson)
Komentar