oleh

Memanas…..Diberitakan Terkait Dugaan Mark Up, Kades Randu Agung Ancam Direktur Media Ini

-headline-10,411 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang – Ada yang menarik terkait dugaan mark up pada gorong-gorong, dan pekerjaan pembangunan jalan paving di Desa Randuagung Dusun Krajan RT 03/RW 02 Kecamatan Singosari, dalam pelaksanannya ada dugaan mark up sebesar Rp. 13.606.415,- yang berasal dari Dana Desa 2021.

Menariknya, usai diberitakan melalui media ini, Kepala Desa (Kades) Randuagung, Drs. Subadi, M.Si mengancam akan menuntut Direktur media ini, Didik Zainul Arifin.

“Lho …. Opo sampean ISO tak tuntut nek gak bener (kamu bisa saya tuntut kalau tidak benar, istilah Red),” ucap Subadi, (10/7/2024

Ditambahkannya, Ojok asal ae nggawe berita (jangan asal buat berita, istilah Red).

Parahnya, Subadi menyampaikan bila telah memberikan data yang benar kepada awak media lain, bukan ke awak media ini yang memberitakan terkait dugaan mark up untuk diberikan hak jawab.

Menanggapi ancaman Kades Randuagung, Direktur media ini, Didik Zainul Arifin mempersilahkan kepada pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur sesuai yang dia inginkan, karena setiap warga negara mempunyai hak yang sama dalam memperoleh keadilan hukum.

Baca Juga : Diduga Ada Mark Up Proyek Gorong-gorong dan Pekerjaan Pembangunan Jalan Paving di Desa Randuagung https://detikbhayangkara.com/2024/07/09/diduga-ada-mark-up-proyek-gorong-gorong-dan-pekerjaan-pembangunan-jalan-paving-di-desa-randuagung/

“Namun demikian, dalam UU Pers merupakan lex specialis terhadap KUHP. Sehingga, apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers,” jelas Didik.

Menurut Didik, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum (lex generali).

“Langkah hukum atas pemberitaan pers yang merugikan bisa melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi. Pengajuan hak jawab dilakukan secara tertulis termasuk digital dan ditujukan kepada penanggung jawab pers bersangkutan, atau menyampaikan langsung kepada redaksi dengan menunjukkan identitas diri,” ungkapnya.

Tetapi pihak yang dirugikan wajib memberikan informasi yang dianggap merugikan dirinya baik bagian per bagian atau secara keseluruhan dengan menyertakan data pendukung.

“Diharapkan pemerintah dan aparat penegak hukum bisa segera turun ke lokasi, supaya ada kejelasan terkait permasalahan ini,” harapnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Eko Margianto menyampaikan, terima kasih informasinya.

“Terima kasih informasinya, akan kami tindaklanjuti pak,” tegasnya. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed