oleh

Wooow….Nekat…!!! Oknum Sekdes Diduga Berperan Sebagai Pedagang Serta Penimbun Solar

-headline-11,422 views

Detik Bhayangkara.com, Pati – Diduga oknum Sekdes Desa Banyutowo, Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati yang berinisial W berperan sebagai Bos penimbun solar bersubsidi yang sudah beroperasi begitu lama sekali.

Ironisnya penimbun solar bersubsidi itu justru sekretaris desa yang merupakan unsur penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang semestinya paham akan Tupoksinya. Namun malah sebaliknya, berperan sebagai Bos penimbun solar bersubsidi dengan membutakan mata dan hatinya demi meraup keuntungan pribadi tanpa memperdulikan jabatan sekretaris desa sebagai pekerjaan tetap nya.

Dengan kenyataan seperti itu, akhirnya awak media ingin membuktikan terjun ke lapangan atas kebenaranya, dan kebetulan memergoki sebuah truk tangki pengisi BBM solar dengan nopol H 9639 CQ dengan lambung yang bertuliskan PT.MNE ( Multi Niaga Energi) yang diduga berisi BBM solar bersubsidi yang pengisian nya di SPBN Banyutowo bagian utara, yang kemudian armada dibuntuti meluncur gudang penimbunan Solar bersubsidi tersebut ke rumah milik Didik bin Sunar yang beralamatkan di Desa Banyutowo RT. 05/ RW. 02 Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Minggu malam (21/7/2024) 23.15 WIB.

Namun pada saat tim investigasi tiba di lokasi, sopir beserta rekan kerja yang ada penimbunan solar bersubsidi lari kabur tunggang langgang menyelamatkan diri tahu kalau ada yang membuntutinya.

Dan bahkan diduga Sekdes pada saat itu melihat kedatangan awak media bersama tim ikut menghindar pula bersama pekerjanya, dengan meninggalkan truk begitu saja di lokasi.

Perbuatan tersebut jelas menyimpang pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas yang berupa BBM Solar,sehingga pelaku terancam dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar, yang mana dalam pasal tersebut setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi bisa dipidanakan.

Selain itu, pihak yang menimbun barang juga berpotensi melanggar pasal 53 UU. Tahun 2012 tentang pangan,yang menyebutkan bahwa pelaku usaha pangan dilarang menimbun atau menyimpan pangan melebihi jumlah maksimal.

Saat awak media mewawancarai warga yang berdekatan dengan tempat penimbunan BBM yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan, bahwa kegiatan tersebut dilakukan hampir setiap malam disaat keadaan sepi.

“Pemilik gudang penimbunan BBM Solar bersubsidi tersebut adalah sekretaris desa, jadi warga tidak berani berkomentar merasa takut karena perangkat desa yang berpengaruh,” jelasnya.

Dengan harapan agar APH segera menindaklanjuti atas perbuatan sekdes tersebut yang melanggar UU untuk di proses secara hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada statement dari oknum sekretaris desa. ( Adhi )

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *