Detik Bhayangkara.com, Kab. Tuban – Santer diberitakan oleh awak media terkait dugaan pertambangan ilegal di Dusun Bawi Desa Hargoretno Kecamataan Kerek Kabupaten Tuban namun hingga kini aktivitas di lokasi tersebut tidak sedikitpun goyah. Parahnya, ada dugaan keterlibatan oknum Kasubdalops inisial AKP. SP sehingga membuat jajaran Polres Tuban saat dilapori redaksi ini terkesan enggan memberikan statementnya.
Pemerintah saat ini telah gencar berupaya dalam penegakan hukum, utamanya institusi Polri. Tetapi anehnya kasus dugaan tambang ilegal di Tuban hingga kini masih ada aktivitas, hal ini menjadi sorotan dan pertanyaan publik ada apa di balik itu semua.
Padahal, orang yang di tunjuk oleh SP bernama Pras, jelas-jelas menyampaikan untuk izin sudah di PUPR. itu artinya pelaku diduga kuat tidak mengantongi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
“Untuk izin sudah di PUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, istiah Red),” jawab Pras saat menghubungi redaksi ini via seluler, (23/7/2024).
Atas aktivitas tersebut redaksi ini telah mengirimkan pengaduan dan pemberitaan kepada Kapolda Jatim, Irjen Irjen Pol Drs. Imam Sugianto ,M.Si.
“Terima kasih,” respon Kapolda Jatim via seluler, (25/7/2024).
Tidak hanya berhenti sampai disitu, untuk merespon keluhan warga, redaksi juga akan membuat dumas ke Bareskrim Polri dan Propam Polri dengan harapan pertambangan tersebut segera dihentikan dan pelaku diberikan sanksi. (Tim)
Komentar