Detik Bhayangkara.com, Kab. Tuban – Setelah ramai diberitakan keberadaan dugaan tambang ilegal komoditas pasir silica di Dusun Bawi Desa Hargoretno Kecamatan Kerek yang menjadi sorotan warga, kemarin (25/7/2024) berdedar kabar bahwa pelaku pertambangan tersebut telah di panggil oleh Polres Tuban.
Namun belum di ketahui pasti, apakah pelaku yang mencatut nama inisial AKP. SP yang menjabat sebagai Kasubdalops Polres Tuban bakal di jerat hukum, atau pelaku hanya di suruh berhenti saja dari aktivitas ilegal yang di jalaninya.
“Kemarin sudah tidak nampak lagi ada aktivitas di lokasi tersebut, meskipun tidak tahu pelaku bakal di jerat dengan sanksi pidana atau tidak, tapi warga telah merasa tenang dan nyaman,” kata warga yang meminta namanya tidak di munculkan karena faktor keamanan, Jum’at (26/7/2024).
Ditambahkannya, semoga pemanggilan yang dilakukan oleh Polres kepada pelaku sifatnya bukan formalitas saja, atau tutup sementara. Melainkan warga berharap tambang ilegal di desanya di tutup selamanya.
“Karena beredar kabar akan di buka kembali, dan di pasang banner bahwa pengelolah dari oknum LSM, tetapi belum tahu pasti kebenaran kabar tersebut, namanya saja baru rumor,” ujarnya.
Dari keterangan warga tersebut, awak media menghubungi Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP. Rianto SH, MH menyampaikan, bila tambang tersebut sudah di tutup.
“Sudah kita tutup mas,” tegasnya, (26/7/2024).
Yang kemarin, imbuhnya, katanya punya anggota.
“Oke, sudah di tutup mas,” pungkasnya. (Tim)
Komentar