oleh

Penanganan Polres Tuban Terhadap Dugaan Pertambangan Ilegal di Kecamatan Kerek Patut Dipertanyakan

-headline-10,940 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Tuban – Sikap tegas Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP. Rianto SH, MH saat menyampaikan, dugaan tambang ilegal komoditas pasir silica di Dusun Bawi Desa Hargoretno Kecamatan Kerek   sudah di tutup patut dipertanyakan. Pasalnya, saat ini pertambangan di lokasi tersebut telah aktivitas kembali.

“Sudah kita tutup mas,” tegas Kasat Reskrim waktu itu, (26/7/2024).

Diketahui, pelaku pertambangan tersebut berinisial AKP. SP yang menjabat sebagai Kasubdalops Polres Tuban.

“Segala aktivitas pertambangan harus memiliki izin. Namun, realitanya di Kabupaten Tuban ada suatu kawasan tambang ilegal yang terjadi di beberapa titik sedang beraktivitas,” ujar warga yang meminta namanya diinisialkan karena faktor keamanan, Sabtu (27/8/2024).

Menurutnya, penanganan yang dilakukan oleh Polres Tuban diduga setengah hati, apakah karena pelaku adalah oknum Polres Tuban sehingga terkesan tidak enak, atau di balik itu ada atensi kerja sama untuk meloloskan aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga : Beredar Kabar Pelaku Dugaan Pertambangan Ilegal di Panggil Oleh Polres Tuban, Ini Kata Kasat Reskrim…!!! https://detikbhayangkara.com/2024/07/26/__trashed-2/

Warga menyoroti pertambangan tersebut tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Kegiatan ilegal itu berpengaruh terhadap ekologi dan kesehatan warga Desa Hargoretno Kecamatan Kerek.

“Adanya pertambangan pasir silica ilegal itu merusak ekologi wilayah Desa Hargoretno, mengeruk tanah, berdampak buruk ke masyarakat,” imbuhnya.

“Warga berharap Jajaran Polda Jatim Polres Tuban segera menutup aktivitas tersebut selamanya,” tandasnya.

Hingga berita ini ditayangkan kembali, belum ada statement dari pelaku maupun aparat penegak hukum. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *