Detik Bhayangkara.com, Kabupaten Tuban – Keberadaan tambang pasir silica ilegal di Dusun Bawi Desa Hargoretno Kecamatan Kerek yang sempat mengundang perhatian publik dan sempat ramai jadi bahan perbincangan warga, akhinya dipolice line jajaran Polda jatim Polres Tuban. Penghentian pengoperasian tambang ilegal ini dilakukan karena aktivitas penambangan yang di kenal milik Pras tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah.
Atas sikap tegas jajaran Polda jatim Polres Tuban tersebut warga mengucapkan terima kasih telah dihentikannya aktivitas tersebut.
“Warga mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum (APH),” ujar warga yang meminta namanya diinisialkan karena faktor keamanan,” kata warga kepada redaksi ini pada, Rabu (7/8/2024).
Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K, M.T melalui Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP. Rianto, SH, MH membenarkan adanya kegiatan penindakan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Tuban terhadap aktivitas tambang ilegal di Dusun Bawi Desa Hargoretno Kecamatan Kerek.
“Persoalannya dari tambang tersebut adalah masalah perizinan. Sudah saya ingatkan bila ingin melakukan pertambangan harus memiliki perizinan dari pemerintah, WIUP dan IUP OP,” ungkap AKP. Rianto saat dihubungi redaksi ini, Rabu (7/8/2024).
Selain mempolice line lokasi tambang, imbuh Kasat, dirinya telah meminta keterangan pelaku.
“Kalau masih bandel melakukan aktivitasnya sebelum izin dilengkapi, maka akan saya jerat dengan undang-undang pertambangan,” tegas Kasat Reskrim. (Red)
Komentar