oleh

Peras Pemilik Tambang di Tuban, 12 LSM Jadi Tersangka

-Kriminal-10,368 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Tuban – Puluhan orang mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Tuban. Kedua belas oknum ormas tersebut rinciannya 5 orang berasal dari Tuban dan 7 asal luar kota.

Para tersangka asal Tuban berinisial M.S (55) asal Bangunrejo Soko, ARG (58) asal Mojoagung Soko, JHM (29) asal Prunggahan Kulon Semanding, AS (42) asal Sendangrejo Parengan, RN (34) asal Prunggahan Kulon Semanding.

Sedangkan, 7 berasal luar kota yakni EK (38) asal Balongpanggang Gresik, MR (41) asal Setiabudi Jakarta, M (45) asal Pacet Mojokerto, SA (40) asal Bawangan Ploso Jombang, S (48) asal Curug Kota Serang Banten, S (46) Lamongrejo Ngimbang Lamongan.

Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin menyampaikan, bahwa keduabelas tersangka terlibat pemerasan dengan ancaman kekerasan. Sedangkan yang menjadi korban berinisial NR (55) beralamat Lamongan, yang tinggal di Pekuwon Rengel Tuban.

“TSK (tersangka) dikenakan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” jelas Oskar Syamsuddin dalam keterangan konferensi pers, Selasa (13/08/2024).

Modus operandi oknum LSM saat beraksi dilakukan di kawasan Tambang Grabagan. Mereka para TSK mendatangi tambang. Lalu, melakukan pengusiran terhadap pekerja tambang.

“Mereka TSK menyita kunci excavator jenis Bego dan menyegel dengan memasang line dan menutup tambang. Kemudian pelaku meminta uang damai kepada pemilik tambang,” ungkapnya.

Oskar dalam keterangan menyampaikan, tersangka meminta tebusan Rp 200 juta rupiah kepada pemilik tambang.

“Dealnya diserahkan Rp 20 juta,” imbuhnya.

AKBP Oskar menambahkan, Polres Tuban menangkap total 15 para pelaku setelah adanya aduan dari pemilik tambang atau korban. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang. Akhirnya 12 orang terlibat sehingga menjadi tersangka.

“3 lainnya tidak terpenuhi unsur yang kami sangkakan,” ungkapnya.

Kini para tersangka yang tersandung perkara dugaan tindak pidana barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain dan turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 368 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP, yang terjadi di Desa Dahor Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban pada Rabu, (07/08) lalu. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed