oleh

Lagi-Lagi…Ditemukan Dugaan Pertambangan Ilegal di Tuban, Usai di Tutup APH Aktivitas Kembali

-headline-10,485 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Tuban – Sebelumnya diberitakan terkait aktivitas pertambangan yang diduga kuat ilegal jenis pasir silica di Desa Jamprong Kecamatan Kenduruan, pelaku diduga oknum Kepala Desa (Kades) Sokogunung Kecamatan Kenduruan, AY (inisial, Red) yang sempat di tutup karena diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) saat ini beraktivitas kembali. Tetapi setelah dilakukan penelusuran oleh tim awak media, muncual dugaan pelaku berinisial MR pengusaha asal Surabaya.

“Tambang tersebut sempat di tutup lama, tetapi sekarang aktivitas kembali. Bahkan terkesan telah atensi karena dilakukan secara terang-terangan,” ujar salah seorang warga  yang meminta namanya tidak dimunculkan karena faktor keamanan, Selasa (13/8/2024).

Menurut warga, MR dalam melakukan bisnis tambang ilegalnya kerap berpindah-pindah.

Baca Juga : Penutupan Dugaan Pertambangan Ilegal di Desa Hargoretno Seperti Drama Korea https://detikbhayangkara.com/2024/08/14/penutupan-dugaan-pertambangan-ilegal-di-desa-hargoretno-seperti-drama-korea/

“Saat ini pelaku usaha bukan lagi AY, melainkan MR pengusaha asal Surabaya,” terang warga.

Kasat Reskrim Polres Tuban, Akp Rianto, SH saat dihubungi kembali (14/8/2024) oleh awak media terkait penanganan dugaan pertambangan ilegal jenis pasir silica di Desa Jamprong Kecamatan Kenduruan menyampaikan, sudah di teruskan ke Kanit Tipidter Polres Tuban.

Diketahui, pertambangan ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU disebutkan bahwa, orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed