oleh

Bukti Pertambangan Ilegal Semakin Kuat, Diduga Pelaku Bingung Jalankan Tipu Muslihatnya

-headline-15,144 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Tuban – Penolakan warga terhadap pertambangan ilegal pasir silica di Dusun Bawi Desa Hargoretno Kecamatan Kerek semakin hari kian kencang dan puluhan media sosial telah menayangkan pemberitaan terkait aktivitas pertambangan tersebut. Terkesan pelaku mulai bingung melakukan trik muslihatnya hingga muncul tulisan pengakuan pada banner yang bertuliskan “Pemberitahuan Perizinan Usaha Tambang PT Dwi Usaha Pratama dengan SPK No. 001/SPK-DNA/1408/2024 yang berlokasi di Desa Hargoretno Kec. Kerek Kab. Tuban Jawa Timur Sedang Dalam Proses Pengurusan Kelengkapan Perizinan Sektor Tambang oleh….”, sehingga tulisan pada banner tersebut merupakan bukti bila pelaku belum mengantongi izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) alias ilegal.

Parahnya, Polres Tuban telah police line lokasi tersebut (4/8/2024), tetapi hingga kini masih tetap beroperasi, padahal hingga saat ini pelaku belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tuban.

Berbagai rekayasa dan skenario yang disiapkan pemilik pertambangan yang juga merupakan oknum Kasubdalops Polres Tuban berinisal SP dengan pangkat AKP, mulai door stop yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP. Rianto, SH, MH pada (2/8/2024) yang menyatakan tambang tersebut ada dokumen perizinannya, tetapi saat ini dimentahkan sendiri oleh pelaku dengan tulisan di banner bahwa masih dalam proses pengurusan kelengkapan perizinan.

Selanjutnya, Polres Tuban melakukan police line di lokasi tambang pada (4/8/2024), lagi-lagi diduga ada rekayasa dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP), SP di rekayasa telah mengundurkan diri di kuatkan dengan surat pernyataan, dan selanjutnya inisia PR yang merupakan pekerjanya sendiri di suruh membuat pernyataan bahwa tambang tersebut miliknya.

Jajaran Polres Tuban saat menutup dan memasang police line di pertambangan yang berlokasi di Desa Hargoretno (4/8/2024).

Berdasarkan informasi dari PR kepada redaksi ini menyampaikan bahwa, SP dibuat seolah telah mengundurkan diri dari tambang itu, dan dikuatkan surat pernyataan.

“Saya sama penyidik saat di Polres di suruh membuat pernyataan bahwa tambang itu milik saya,” ucap PR saat menghubungi redaksi media ini, (7/8/2024).

Ditambahkannya, saya di suruh cepat-cepat tanda tangan katanya biar cepat selesai masalahnya.

“Kalau tidak boleh nambang, saya sudah keluarkan uang 300 juta, uang itu saya dapat dari menggadaikan sertifikat rumah saya,” terangnya tanpa merinci uang tersebut digunakan untuk apa.

Saat ini muncul pengakuan dari pemilik tambang melalui banner yang bertuliskan masih dalam proses pengurusan kelengkapan perizinan. Dari rangkaian proses tersebut apabila jajaran Polda Jatim Polres Tuban tidak segera memberikan sanksi kepada pelaku maka akan menjadi preseden buruk buat intitusi kepolisian, karana nampak penegakan hukum yang tidak berpihak kepada rakyat dan terkesan tebang pilih. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed