oleh

Abaikan 3 kali Pemanggilan, Polisi Akhirnya Geledah BP Batam Terkait Cut And Fil Hutan Lindung

-daerah-10,541 views

Detik Bhayangkara.com, Batam – Satreskrim Polresta Barelang geledah kantor BP Batam terkait pemotongan lahan atau cut and fill di kawasan Tiban southlinks, Kota Batam Kepulauan Riau.

Pemotongan lahan yang merupakan hutan lindung tersebut dilakukan oleh PT Carlina Cahaya Loka.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Oppungsunggu mengatakan, untuk hari ini dilaksakan penggeledahan pencarian dokumen berdasarkan surat perintah geledah dari Pengadilan Negeri Batam.

“Dimana surat geledah itu sudah kami jalankan sesuai SOP terkait tentang penanganan kasus perkara penanganan lahan oleh PT Carlina Cahaya Loka(CCL). kata Heribertus,” Rabu sore ( 20/8/2024) sekitar 15.00 Wib.

Setelah dilakukan pengecekan ternyata pengelolaan lahan itu di atas hutan lindung.

“Kami sudah beri surat ke badan pertanahan BP Batam untuk memberikan dokumen yang dimaksud untuk mengklarifikasi tetapi sudah tiga kali, pengajuan surat pemanggilan tidak diindahkan. Kami sudah temukan adanya pelanggaran tersebut,” terangnya.

Kapolresta Barelang juga mengatakan, penggeledahan dilakukan di ruang arsip lahan BP Batam

Untuk saksi nanti, kami jelaskan lebih lanjut, karena masih dalam penyelidikan.

“Kami akan segera penggeledahan, dan penyelidikan yang kami lakukan terkendala untuk mengumpulkan bukti bukti, informasi akan kami sampaikan,” ujarnya. (Yanto Gultom)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *