oleh

Lapor… Diduga SPBU di Sumawe Melakukan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

-headline-10,282 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang – Sebelumnya Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta masyarakat untuk tidak takut melaporkan setiap tindakan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi apabila mengetahuinya. Pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi perlu dilakukan bersama-sama oleh pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

“Kalau masyarakat mengetahui ada penyalahgunaan, tolong laporkan ke kami melalui layanan Helpdesk BPH Migas di nomor 0812-3000-0136,” kata Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (16/10/2023).

Hal itu dilakukan lantaran banyak penyalahgunaan BBM bersubsidi. Banyak oknum yang menggunakan QR Code orang lain saat melakukan pembelian BBM bersubsidi. Seperti yang terjadi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor 54.651.72 di Jln. Raya Subermanjing Wetan Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

Di SPBU tersebut nampak kendaraan avanza bernopol N 10xx IR melakukan pengisian BBM bersubsidi berkali-kali, pelaku berinisial AN.

Saat menghubungi redaksi ini AN menyampaikan, masih baru 2 hari menjalankan aktivitasnya.

“Saya masih dua hari pak melakukan aktivitas, pak AR (koordinator) telah libur,” jelas AN kepada awak media ini, Senin (26/8/2024).

kendaraan avanza yang digunakan AN bernopol N 10xx IR melakukan pengisian BBM bersubsidi berkali-kali

Sementara petugas SPBU saat dikonfirmasi awak media ini enggan menjawab dan berkelit bila mobil tersebut telah melakukan pengisian BBM subsidi berkali-kali. Padahal awak media saat itu telah mendokumentasikan setiap melakukan aktivitasnya.

AR saat dikonfirmasi terkait aktivitas tersebut mengatakan, tidak pak dik.

“Saya sudah libur,” terang AR.

Selanjutnya, tim akan melaporkan aktivitas tersebut kepada Polres Malang dan BPH Migas.

Diketahui, penyalahgunaan yang di lakukan oleh SPBU dapat dipidana dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
  1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
  2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed