Detik Bhayangkara.com, Jakarta – berawal dari RB (inisial, Red) dan IM (inisial, Red) datang ke penginapan korban yang berinisial MS, BM dan kawan-kawan di lokasi Juanda Pasar Baru pada Desember 2023, kedatangan RB dan IM menawarkan kerjasama yang intinya bila ada uang Rp.50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah) temannya yang bernama Ivonne Ottay Alias Ivone dapat memberikan kompensasi dalam waktu 1 Minggu sebesar Rp. 500 Juta Rupiah.
Singkat cerita Korban bilang ada kalau cuma 1 Minggu akhirnya uang Rp.50.000.000,- di transfer ke rekening RB kemudian RB mentransferkan lagi uang tersebut kepada Ivone, selanjutnya Ivone transfer ke rekening Anas sampai dengan tahun baru 2024 berlalu uang yang dijanjikan tidak ada realisasi.
Pada pada Januari 2024 RB Membujuk lagi korban meminta disiapkan uang sebesar Rp 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah), akhirnya korban bertanya kepada RB , IM dan Ivone apakah benar apabila ada uang Rp. 500 juta pekerjaan bisa selesai.
Dengan tegas dan meyakinkan RB, IM dan Ivone menyatakan, bahwa apabila ada uang tersebut maka dalam waktu 2 Minggu semua urusan beres, dan uang bisa cair dengan kompensasi sebesar Rp. 15 Miliar atau Rp. 115 Miliar, karena uang yang akan dicairkan sangat besar mencapai puluhan Triliun Rupiah.
Karena tertarik dengan iming-iming tersebut, korban bersama rekannya menggadaikan Ruko untuk mendapatkan uang Rp. 500 juta rupiah, dan pada (20 Februari 2024) Ivone menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan Bertanggungjawab Memberikan Komitmen FEE SUKSES KEPADA KORBAN selanjutnya uang sebesar Rp 500 Juta di transfer bertahap lansung ke Rekening IVONE OTTAY Bank BCA dan Bank BNI, serta membuat Surat Pernyataan kesanggupan bertanggung jawab tertanggal 20 Februari 2024, serta bertuliskan uang akan kembali dalam waktu 2 Minggu dengan kompensasi yang cukup menggiurkan.
Waktu berjalan, begitu ditanyakan kepada RB dan IM,dirinya menjawab belum karena masih ada biaya untuk membuat bermacam-macam surat perlu Biaya lagi lebih kurang Rp. 25.000.000 ,- akhirnya oleh korban di transfer lagi ke rekening IVONE dengan kesepakatan besok langsung cair.
Tetapi, lagi-lagi begitu ditanyakan, ternyata belum lagi masih harus ada Surat dari Bank Indonesia, atau bermacam – macam, akhirnya si korban ikut langsung ketemu dengan Ivone untuk bertemu dengan Anas yang langsung melakukan pekerjaan tersebut di Bank Mandiri Plaza, yang kata Anas, dirinya langsung ketemu dengan Pejabat Bank Mandiri yang berhubungan langsung dengan pemilik Uang atau Guarantor atau penyelesaian Rekening Bank Mandiri akan di selesaikan ke BNI, Guarantor tersebut Bernama Syafrizal Manalu , dan berhubungan dengan mantan orang Bank Mandiri bernama dengan Inisial ST mantan IT Bank Mandiri.
Waktu terus berjalan dan janji manis yang tidak pernah di tepati oleh Anas, akhirnya Anas disuruh membuat surat pernyataan untuk tidak boleh ikut campur lagi, surat tersebut di buat Anas di hadapan Ivone.
Selanjutnya pada, (23 Mei 2024) akhirnya Ivone membuat kesepakatan dan Surat Kuasa dengan Syafrizal Manalu untuk menyelesaikan pencairan uang Ivone yang ada di Bank mandiri kepada Syafrizal, dengan jangka waktu 90 hari berakhir.
Namun hingga berita ini ditayangkan janjinya Ivone dan Syafrizal Manalu tidak ada bukti alias omongan kosong, dan akhirnya cek yang diberikan oleh Ivone kepada Korban di Kliring melalui Bank BTN cabang Depok ternyata Cek tersebut kosong.
Berdasarkan bukti- bukti dan saksi- saksi korban akan melaporkan perkara ini ke pihak Kepolisian Republik Indonesia, dengan harapan untuk segera diproses secara hukum, dan atau telusuri secara mendalam tentang sindikat semacam ini. Mereka banyak menyebut nama-nama Pejabat Negara diantaranya Cyber Crime Mabes Polri, PPATK,OJK BANK INDONESIA serta Pajabat lainnya, agar tidak ada korban – korban lain dikemudian hari oleh perbuatannya Ivone Ottay, Syafrizal DKK, terhadap mangsa baru. (tim)
Komentar