oleh

Diduga Ilegal Proyek Pemangkasan Bukit di Belakang Rutan Kelas IIA Tembesi Terkesan Kebal Hukum

-headline-10,150 views

Detik Bhayangkara.com, Batam – Aktivitas pemangkasan bukit yang diduga dilakukan secara ilegal terlihat di sekitar belakang Rutan Kelas IIa tembesi Batam.Kegiatan yang melibatkan pengguna alat berat seperti, alat berat excavator dan dam truk besar roda 10 ini diduga kebal hukum meskipun diduga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah, (30/8/2024).

“Material hasil kerokan bukit tersebut diangkut keluar area dan diduga di gunakan untuk menimbun lahan bakau di sekitar perumahan Gordania,” ucap salah seorang warga yang enggan namanya dimunculkan karena faktor keamanan, (30/8/2024).

Menurutnya, aktivitas ini memicu kekhawatiran karena berpotensi merusak lingkungan hidup sekitarnya.

“Berdasarkan informasi, kegiatan ini diduga dikoordinasi oleh oknum aparat,” ujarnya.

Menurut UU No. 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan. serta peraturan Menteri Lingkungan hidup No 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan, setiap aktivitas cut and fill wajib memegang izin yang sah.

Selain itu, UU No 4 Tahun 2009 mengatur sanksi tegas bagi pelanggaran terkait aktivitas penambangan tanpa izin dengan ancaman denda hingga Rp 100 miliar dan pidana penjara maksimal 5 tahun.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak yang terlibat termasuk aparat penegak hukum, Polda Kepri, Polresta Barelang, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam masih berupaya dihubungi untuk memberikan konfirmasi terkait dugaan aktivitas ilegal.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed