Detik Bhayangkara.com, Kab. Bojonegoro – Sukses melakukan aktivitasnya menjalankan bisnis pertambangan ilegal di Desa Tumbrasanom Kecamatan Kedungadem, membuat pengusaha yang berinisial HR ini diduga ketagihan untuk menjalankan kembali bisnis ilegalnya di Dusun Nglinggo Desa Banjarejo Kecamatan Sumberejo.
Kali ini HR mengaku menjalankan bisnisnya bersama JM (inisial, Red).
“Ya punyaku sama pak H. JM Nglinggo,” jawabnya saat dikonfirmasi redaksi ini pada, Rabu (4/9/2024).
Ditambahkannya, Aq (saya, istilah Red) di rumahnya pak Haji JM Nglinggo.
“Itu petani minta perataan,” ucap HR.
Menanggapi ucapan HR, salah seorang warga yang meminta namanya tidak dimunculkan menerangkan, tambang tersebut sudah berjalan sekitar dua minggu.
“Anehnya, meskipun diduga ilegal tetapi selama ini tambang tersebut berjalan aman dan lancar,” kata warga.
Menurutnya, setahu saya harga per truknya Rp 100 ribu, tetapi bila beli banyak seharga Rp. 90 ribu.
“Itu hanya modus pemerataan lahan, warga khawatir dengan adanya tambang ilegal tidak hanya merusak sekitar lingkungan tambang saja, tetapi juga merusak infrasturktur jalan,” terangnya.
Melalui aplikasi matur Pak Kapolres aktivitas tersebut dilaporkan redaksi.
“Nggih terima kasih informasinya pak,” balasnya.
Sementara Kapolda Jatim, Irjen Imam Sugianto saat dilapori terkait aktivitas tersebut juga menyampaikan terima kasih.
“Terima kasih,” ujar Kapolda yang terkenal cepat merespon pengaduan warga.
Diketahui, pertambangan ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. (Red)
Komentar