Detik Bhayangkara.com, Batam -Berbagai tudingan miring berdatangan dari warga di salah satu gudang adanya indikasi dugaan mengoplos beras di Komplek Bengkong Green Town.
Kecurigaan timbul karena seringnya aktivitas bongkar muat beras dari sekitar gudang, dan lori bertutup terpal hijau dan lori boox keluar masuk, dan tidak lupa menutup gerbang gudang dan beraktivitas di dalam gudang beserta karyawan.
Bahkan sampai malam bongkar beras dari kontener dan keluar masuk dari sekitar gudang, nampak ruang kerja yang selalu tertutup rapat tidak seorang pun yang bisa masuk selain pemilik gudang dan karyawan.
Dari informasi yang dihimpun awak media, salah seorang yang tidak bersedia menyebutkan namanya mengatakan, pemilik gudang berinisial MY, dan gudang ini telah lama beraktivitas belum juga ada yang menggerebek gudang tersebut.
“Kabarnya ada yang membekingi,” ungkapnya saat berbincang di salah satu warung kopi yang tidak jauh dari gudang, (11/9/2024).
Diketahui, pengoplosan Beras dalam Perspektif Undang Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen bisa dipenjara 6 Tahun.
Sementara itu, untuk mengetahui legalitas perizinannya, pihak Disperindag Kota Batam maupun pihak pemilik gudang belum berhasil ditemui oleh awak media untuk dimintai keteranganya. (Yanto Gultom)
Komentar