Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang – BPH Migas telah menerbitkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Solar dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite sebagai upaya mempermudah masyarakat pengguna BBM subsidi.
Penerbitan Surat Rekomendasi diharapkan mempermudah stakeholder dalam upaya meningkatkan akuntabilitas volume BBM subsidi, sekaligus memberikan kenyamanan yang maksimal kepada seluruh masyarakat pengguna BBM. Hal itu dilakukan lantaran banyak penyalahgunaan BBM bersubsidi. Banyak oknum yang menggunakan QR Code orang lain saat melakukan pembelian BBM bersubsidi. Seperti yang terjadi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor 54.651.72 di Jln. Raya Sumbermanjing Wetan Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe).
SPBU tersebut pernah dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH) dan BPH Migas pada (26/8/2024), tetapi hingga (12/9/2024) aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi terpantau masih menjalankan aktivitasnya. awalnya menggunakan kendaraan avanza bernopol N 10xx IR melakukan pengisian BBM bersubsidi berkali-kali, namun saat ini menggunakan kendaraan merk xenia dengan nopol yang telah di semprot dengan cat warna hitam, pelaku di kenal berinisial AN.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih saat dilapori terkait aktivitas tersebut menegaskan, segera ditindaklanjuti.
“Segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Senada dengan Wakapolres Malang, Kasat Reskrim Polres Malang, AKP. Muchammad Nur menyampaikan, terima kasih
“Siap mas, matur suwun informasinya coba kami cek nggih,” jawab Kasat Reskrim via seluler.
Diketahui, penyalahgunaan yang di lakukan oleh SPBU dapat dipidana dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
- mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
- mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. (Wawan)
Komentar