Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang – Meskipun pelaku pertambangan tanah urug ilegal, Muksin di Desa Purwosekar Kecamatan Tajinan menjalankan aktivitasnya tanpa mengantongi izin usaha pertambangan operasi produksi alias ilegal. Tetapi anehnya bertahun-tahun menjalankan aktivitasnya hingga kini diduga belum tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH).
Pengusaha pertambangan ilegal yang satu ini bisa di bilang licik karena memakai sistim buka tutup di lokasi tersebut, meskipun sudah berhekter-hektar tanah yang di gali atau di tambang tetapi aparat penegak hukum terkesan di buat tak berdaya. Diduga hingga kini APH tak mampu menjeratnya dengan pasal pidana meskipun alat bukti di lapangan nampak oleh kasat mata.
“Saat ini yang nambang Bahrul,” ucap Muksin saat dikonfirmasi awak media via seluler pada, Selasa (6/8/2024).
Ditambahkan, saya gak nyapa sama sama anak saya (Bahrul, istilah Red) semenjak saya nikah lagi.
“Biar nanti Bahrul yang menghubungi sampean (kamu, istilah Red),” jelasnya waktu itu.
Pantauan awak media ini pada, Kamis (12/9/2024) di lokasi pertambangan tersebut masih tetap berjalan aman. Atas aktivitas tersebut awak media melaporkan kepada Kasat Reskrim Polres Malang, AKP. Muchammad Nur.
“Mohon waktu nggih, kita cek mas,” ujar Kasat Reskrim Polres Malang.
Sementara, Kapolsek Tajinan, AKP Bambang Wahyu Jatmiko, S.H saat dilapori menyampaikan, akan saya datangi ke lokasi.
“Akan saya datangi ke lokasi itu,” tegas Kapolsek Tajinan yang baru menjabat di lokasi tersebut. (Wawan)
Komentar