Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang – Tempat pembuangan sampah ilegal yang yang berada di Dusun Petung Wulung Desa Toyomarto Kecamatan Singosari mulai meresahkan warga dan pengendara. Timbunan sampah yang terdiri atas berbagai jenis itu, dibuang secara ilegal ke lahan dengan seluas sekitar 20.000 meter persegi.
“Yang saya ketahui aktivitas pembuangan sampah liar di kelolah Imron dan Parto itu sudah berjalan lama, tetapi kini dikelolah oleh paguyuban. bau busuk yang menyengat mengganggu aktivitas warga,” ucap salah satu warga setempat yang enggan dimunculkan namanya, Rabu (11/09/2024).
Ia mengaku, semenjak kegiatan pembuangan sampah secara ilegal tersebut dilakukan, dirinya bersama warga lainnya pun merasakan dampak yang signifikan, mulai dari bau busuk yang menyengat hingga pencemaran terhadap sumur mulai dirasakan warga.
“Awalnya hanya sebagai titik kegiatan tambang atau galian tanah ilegal, bukan sebagai tempat pembuangan sampah. Tetapi saat ini dijadikan tempat pembuangan sampah yang bukan untuk warga sendiri melainkan luar daerah juga masuk, kontribusinya saja untuk armada pick up antara Rp. 500 ribu hingga Rp. 700 ribu” terangnya.
Masih menurut warga, yang saya ketahui oknum pelaku pengelolaan sampah illegal ini dapat dijerat dgn pasal 29 ayat (1) huruf “e” jo pasal 40 ayat (1) UU No 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dgn hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 5 miliar. Tapi kenapa ini bisa bertahan lama terkesan ada pembiaran dari oknum pejabat.
“Selain dijerat dengan UU No 18 tahun 2008, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal 98 ayat (1) UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar, dan pasal 109 UU 32 tahun 2009 tentang PPLH, dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 3 miliar,” jelas warga.
Ketua Paguyuban, Tartib saat dikonfirmasi awak media mengaku jika belum memiliki izin.
“Mohon izin bila mengatakan banyak yang melaporkan tolong di kirim ke saya siapa-siapa orangnya, karena jangan mengatasnamakan masyarakat banyak lah, tapi individu atau perorangan,” jawabnya.
Ditambahkannya, memang ada pelanggan dari luar tapi itu pelanggan lama, selama ada paguyuban kami tidak memasukkan lagi sampah rumah ataupun sampah pasar.
“Sepenuhnya di kelolah paguyuban cuma yang namanya kontribusi masuk di sosial, jadi yang jelas kami juga tidak merugikan pemilik lahan sama-sama kita atur dalam kesepakatan ada bagian tersendiri,” bebernya.
Kepala Desa Toyomarto, Sumito, SH saat dikonfirmasi terkait izin juga mengaku belum ada izinnya. Saat di tanya terkait anggaran dari TPS yang masuk ke BUMDES dirinya mengatakan bila ada setoran yang masuk kan ada buktinya.
“Nggeh belum berizin baru di bentuk paguyuban artinya paguyuban untuk mengendalikan,” terangnya.
Tetapi saat di tanya dirinya apakah memberikan izin, di jawab secara diplomatis, untuk izin dari saya silahkan di cek apakah ada hitam di atas putih, kita kan orang pemerintahan pak.
“Saya tidak tahu pak desa menerima berapa persen,” jawabnya saat di tanya terkait desa menerima berapa persen. (Wawan Aji)
Komentar