oleh

Jadwal Klarifikasi Terhadap Kepala DMPD Koltim Terkait Dugaan Politik Praktis Kembali Molor

-politik-10,220 views

Detik Bhayangkara.com, Koltim – Sampai dengan 13.00 WITA, pada Kamis (12/9) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Kusram Marolli belum juga datang memenuhi undangan klarifikasi dari pihak Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tirawuta.

Informasi yang disampaikan oleh Ketua Panwascam Tirawuta, Martinus bahwa Kusram Marolli belum datang memberikan klarifikasi dikarenakan sedang mengikuti kegiatan di Kota Kendari.

“Terlapor memberikan informasi bahwa tidak bisa datang memenuhi jadwal klarifikasi dikarenakan sedang mengikuti kegiatan di hotel Claro Kendari. Dan kemungkinan sore baru tiba di Koltim. Insya Allah sebentar kalau beliau tiba di Koltim, maka malam bisa dilakukan klarifikasi itupun jika yang bersangkutan tidak capek atau apa (bersedia). Jika memang kondisinya seperti itu (capek dan tidak bersedia hadir), maka bisa besok (Jumat hari ini),” kata Martinus.

Sementara itu, Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sutrisno Nasir mengungkapkan, bahwa untuk permintaan klarifikasi terhadap dua saksi sudah selesai dilakukan. Permintaan keterangan klarifikasi dilakukan kurang lebih pada 10.00 WITA.

“Untuk terlapor sendiri diagendakan jam 13.00 WITA, akan tetapi yang bersangkutan tidak dapat hadir dikarenakan sedang mengikuti kegiatan di Kota Kendari. Sehingga kami jadwalkan kembali untuk pemanggilan ulang. Agendanya besok hari Jumat pagi (hari ini),” ujar Sutrisno.

Sutrisno menegaskan, permintaan keterangan klarifikasi bisa dilakukan, boleh juga tidak dilakukan. Dan bukan merupakan syarat mutlak bahwa keberlanjutan suatu kajian itu harus melalui klarifikasi itu sendiri.

Ketika klarifikasi dibutuhkan lantas yang bersangkutan tidak datang menghadiri misalnya begitu, maka hal itu tidak menjadi masalah bagi pihak Panwascam. Proses kajian tetap berlanjut.

“Yang jelasnya, kami sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahwa untuk kajian kami diberikan waktu selama 3 hari. Jadi klarifikasi itu adalah bagian dari proses kajian itu sendiri. Ketika kami membutuhkan klarifikasi maka kami akan membuka ruang. Butuh keterangan tambahan kami buka ruang,” terangnya.

“Nah, ketika ruang tersebut diberikan (klarifikasi) yang bersangkutan mau memanfaatkan ruang itu atau tidak ya itu terserah dari yang bersangkutan. Haknya untuk datang atau tidak datang. Kami juga tidak berikan kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa. Kalau yang bersangkutan mau datang ya ok, kalau tidak mau datang ya tidak jadi masalah. Proses kajian tetap berjalan,” ungkap Sutrisno.

Sampai dengan berita ini diterbitkan, Panwascam Tirawuta masih mendalami temuan mereka sendiri mengenai dugaan netralitas Kusram Marolli selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Koltim tahun 2024.

Dugaan ini, berawal dari adanya postingan Kusram Marolli disebuah grup WhatsApp (WA) Kepala Desa. Postingan itu berisi gambar bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Azis-Yosep Sahaka, yang tak lain adalah “big boss” dari Kusram Marolli (Bupati Koltim, Abdul Azis).

Unggahan bergambar tersebut berisikan foto deklarasi dan foto saat Azis-Yosep Sahaka dengan tagline ASMARA ketika mendaftarkan diri di KPUD Koltim. (@njay)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed