oleh

Polsek Karanganyar Polres Demak Berhasil Amankan Pelaku Penembakan Ban Mobil

-Kriminal-10,154 views

Detik Bhayangkara.com, Demak – Polsek Karanganyar Polres Demak berhasil mengamankan seorang pelaku penembakan ban mobil Pajero, Kamis (19 September 2024), di Jalan Pantura Demak,tepatnya di Jalan Raya Demak-Kudus KM 32 Desa Trengguli Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak, pelaku diketahui berinisial S (60) yang mengendarai mobil Honda BRV.

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Karanganyar IPTU M. Shaifuddin beserta anggota Polsek Karanganyar.

Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasi humas Polres Demak AKP Jarno menyampaikan kronologi terjadinya penembakan, bermula dari laporan melalui Handy Talki (HT) dari anggota Sat Lantas Polres Demak yang sedang melakukan pengaturan Lalu Lintas di tempat perbaikan jalan Pantura Demak kepada Polsek Karanganyar.

“Laporan tersebut tentang terjadi penembakan ban mobil Pajero milik pengguna jalan yang dilakukan oleh S pengendara mobil Honda BRV di mana mobil tersebut menuju kearah Karanganyar,” tuturnya.

Menerima laporan tersebut Kapolsek Karanganyar bersama anggota melakukan penghadangan jalan yang akan dilewati pelaku, pada saat pelaku mendekati petugas, langsung ditancap gas, sehingga lolos,

“Selanjutnya Kapolsek Karanganyar beserta anggota melakukan pengejaran sampai di lampu Traffic Light Kencing Kudus, kebetulan lampu berwarna merah akhirnya mobil berhenti dan mobil patroli Back Bone memepet mobil BRV milik S,kemudian Kapolsek beserta anggota melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mobil,” ungkapnya.

AKP Jarno menjelaskan, setelah pelaku ditangkap pada saat diintrogasi mengatakan bahwa pelaku S tidak terima dengan pengendara mobil Pajero yang memepet dan akan menyenggol mobil pelaku.

“Pelaku S setelah mobilnya mau dipepet lalu membuka pintu jendela dan kemudian menembak ke arah ban depan dan ban belakang,selanjutnya pelaku S melarikan diri kearah Kudus,” tandasnya.

Jarno menambahkan, pelaku S setelah diamankan Polsek Karanganyar selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Demak, untuk proses lebih lanjut.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami dua ban pecah kerugian ditaksir sebesar 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),” ucapnya.

Selanjutnya tersangka dikenakan pasal dugaan pengrusakan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dan tersangka dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 Tahun 6 bulan atau 1 tahun.

Polres Demak tidak mentolerir segala aksi premanisme di wilayah hukum Polres Demak.

“Jika masyarakat menemukan aksi premanisme di Kabupaten Demak segera laporkan dan akan segera dilakukan penindakan,” pungkasnya. ( Adhi S )

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed