Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang – Beredarnya pengelolaan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Dusun Petung Wulung Desa Toyomarto Kecamatan Singosari semakin hari menyita perhatian publik, meskipun ilegal tetapi hingga kini masih tetap berjalan aman, bahkan beredar surat penolakan dari warga, karena aktivitas tersebut telah meresahkan warga dan pengendara yang merasakan dampak dari timbunan sampah yang terdiri atas berbagai jenis, dibuang secara ilegal ke lahan dengan seluas sekitar 20.000 meter persegi.
Semula TPS tersebut di kelola oleh Imron dan Parto, namun setelah ramai menjadi bahan pembicaraan pengelolaan diserahkan kepada paguyuban yang diketuai oleh Tartib.
Tartib saat menghubungi redaksi ini menyampaikan, saya mau ketemu pak Novi.
“Saya sudah di depan candi mau menemui pak Novi,” ucap Tartib saat menghubungi redaksi ini. Rabu (25/9/2024).
Sementara, Panit 2 Polsek Singosari, Aiptu Novi Chrisbiantoro saat dikonfirmasi terkait ucapan Tartib menerangkan, kemarin sudah kita mintai keterangan.
“Nanti dilanjutkan dengan pihak terkait lainya mas,” tegasnya, (26/9/2024).
Warga berharap, Pengelolaan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan.
“Aparat Penegak Hukum bersama KLHK diharapkan segera menghentikan sekaligus menindak tegas usaha ilegal tersebut, untuk mencegah terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Saat ini sumur warga yang berdekatan dengan lokasi TPS sudah mulai tercemar,” ucap warga.
Diketahui, berdasarkan Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penanggung jawab dan/atau pelaku pengelolaan sampah ilegal diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 15 miliar. (Wawan)
Komentar