Detik Bhayangkara.com, Semarang – Nekat beraksi di angkutan umum, seorang pelaku pencopetan diamankan jajaran Polres Semarang, Kamis ( 3 Oktober 2024 ). Kejadian ini terjadi di atas angkutan umum jurusan Ungaran-Ambarawa, dimana pelaku beraksi seorang diri mengambil 1 Handphone milik penumpang lain.
“Pelaku beraksi seorang diri, dan saat ini sudah diamankan oleh pihak Polsek Ambarawa,” ungkap Kapolres Semarang, AKBP Ike Yulianto W, SH. SIK. MH.
Di sisi lain Kapolsek Ambarawa AKP Ririh Widiastuti SH. MH., didampingi Kanit Reskrim Ipda Aris Widagdo SH. dan Kanit Lantas Pos Ambarawa Ipda Yulius Dimas SH., menuturkan kronologi kejadian yang terjadi sekitar pukul 08.30 Wib tersebut.
Pihaknya menjelaskan, Korban merupakan seorang perempuan bernama Rodhiyah (41 Th) warga Ling. Manggis Kec. Bawen, dimana korban naik kendaraan jenis Isuzu dari ABC Bawen hendak berobat ke RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo Ambarawa. Dan pelaku yang diketahui merupakan warga Kota Semarang berinisial SB (42 Th), naik angkutan tersebut dari simpang taman Bawen dengan.
Korban yang tidak menaruh curiga kepada pelaku yang duduk dibelakang korban, dan pelaku melancarkan aksinya saat membayar ongkos karena pelaku hendak turun di jalan raya Bawen Ambarawa, tepatnya lingkungan Ngrengas Ambarawa.
Saat pelaku mau membayar ongkos angkutan dari arah belakang sopir,sambil membayar dengan tangan kiri,tangan kanan pelaku mengambil HP korban merk Oppo A17.
Sadar HP nya hilang dari dalam tas,korban berteriak saat korban hendak turun,pengemudi angkutan yaitu bapak Tri Prihantoro (52 Th) warga Kupang Kecamatan Ambarawa langsung tancap gas agar pelaku tidak kabur dari dalam angkot,dan mengarahkan laju mobilnya ke Polsek Ambarawa dengan pelaku diamankan 2 pria penumpang lainnya.”ucapnya.
Melihat situasi lengang dan sudah mendekati Polsek Ambarawa,AKP Ririh menambahkan untuk pelaku melarikan diri dan melompat dari dalam angkutan umum dan lari ke arah Sungai Panjang Ambarawa.
Piket Polsek dan personel Sat Lantas yang berada di depan Mako Polsek dipimpin Kanit Lantas Ipda Yulius, mendengar teriakan sopir angkutan langsung mengejar pelaku bersama warga di sungai Panjang, dan tidak membutuhkan waktu lama,pelaku berhasil diamankan.
Ipda Aris Kanit Reskrim Ambarawa menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan kepada pelaku. Pelaku SB merupakan residivis Tindak Pencurian dengan Pemberatan di wilayah Kabupaten Semarang pada awal 2020 Silam,dan baru keluar Lembaga Pemasyarakatan pada akhir 2021 silam.
“Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Ambarawa,sedangkan Hp korban juga sudah kami amankan sebagai barang bukti,” pungkasnya. ( Bondan )
Komentar