oleh

Tersangka Dugaan Korupsi Kasus Kopi Robusta Tahun 2021 akan Segera Ditetapkan Oleh Kajari Kolaka

-headline-11,466 views

Detik Bhayangkara.com, Koltim – Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi robusta tahun 2021 lalu, tampaknya sebentar lagi menemui titik terang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka/Kolaka Timur (Koltim), Herlina Rauf, SH.MH menyatakan bahwa, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Ia pula menjelaskan, jika tak lama lagi pihaknya akan segera menetapkan tersangka.

“Iya (penetapan tersangka), nanti kami undang (rekan media) untuk konferensi pers ya,” kata Herlina saat dikonfirmasi, Minggu (13/10/2024) di lapangan tenis Nur Latamoro, Kelurahan Rate-rate, Kecamatan Tirawuta.

Hanya saja belum dapat diketahui siapa calon tersangka yang akan ditetapkan pihak Kejaksaan Negeri Kolaka.

Namun rumor-rumor yang beredar bahwasanya, tersangka yang ditetapkan dalam dugaan korupsi pengadaan bibit kopi robusta sebanyak 3 orang (lebih dari satu).

Sekedar diketahui, pengadaan bibit kopi robusta tahun 2021 dimenangkan oleh CV Lumbung Sekawan. Proyek ini melekat pada Dinas Perkebunan dan Hortikultura Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) melakukan kegiatan tender pengadaan bibit kopi robusta dengan nilai pagu Rp. 4,2 miliar.

Dan, saat itu Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura masih dijabat oleh Lasky Paemba selaku Kepala Dinas (Kadis). (@ntDB)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed