Detik Bhayangkara.com, Kab. Tuban – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, melalui Unit 4 dan Unit 2 berhasil mengungkap tiga perkara. Yaitu, dua perkara Pencurian Motor R2 (Curanmor) dilakukan di sejumlah 40 TKP di Jawa Timur dan satu perkara Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau Jambret, Rabu (16/10/2024).
Subdit Jatanras Polda Jatim, mengungkap kasus yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur dan tim.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur menyampaikan, pihaknya kembali mengungkap tiga kasus Curanmor dan Curas. Perkara pertama, berhasil menangkap AFN alias B (42) asal warga Desa Wedi Gedangan, Sidoarjo. Melakukan pencurian dengan Kekerasan (Curas) alias Jambret.
“Modusnya, saat korban bermain di pinggir jalan Pasar Wisata, Desa Pabean Sedati, Sidoarjo. Pelaku AFN melakukan aksinya, dari arah Barat mengamati dan merampas kalung emas beserta liontin milik wanita. Dengan cara menariknya, lalu AFN meninggalkan korban. Kemudian menjual kalung di Pasar Wadung Asri seharga Rp. 1.200.000,-. Akibat pelaku lari, petugas menembak kaki pelaku,” ujar AKBP Arbaridi Jumhur.
Ditambahkannya, perkara kedua juga Curanmor. Pihaknya, berhasil menangkap HBR (25) warga Desa Petung Pasrepan, Pasuruan. Berperan sebagai pelaku Curanmor, berhasil membawa Scoopy dan sudah melakukan Curanmor di beberapa TKP.
“Modusnya, HBR bersama DPO mencuri Motor merek Honda Scoopy. Pelaku mencuri motor yang terparkir di teras korban, dengan merusak gembok pagar. Setelah itu, merusak lubang kunci dengan memakai kunci T, lalu menjual harus curiannya, ” terangnya.
Menurut Jumhur, untuk perkara Curanmor yang ketiga, Jatanras Polda Jatim berhasil menangkap dua pelaku Curanmor di 40 titik TKP di wilayah Karangploso, Malang. Pelaku bernama W (32) dan Mr (31), keduanya warga Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan
“Modusnya, kedua pelaku Mr bersama W mencuri R2 yang terparkir di depan toko. Mr mengawasi sekitar dan W berperan sebagai pencuri R2 di daerah Lawang, dengan kunci T yang di modifikasi. Kemudian, menjual motor kepada G, sebagai penadah hasil curian berupa Motor Honda Beat warna biru putih,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil disita petugas yaitu,
Perkara pertama, yaitu, 1 (satu) buah flash disk berisi rekaman CCTV, 1 (satu) lembar kuitansi kalung emas, 1 (satu) lembar kuitansi liontin, 1 (satu) unit motor R2 Honda Beat warna merah dan 1 (satu) buah kaos warna hijau.
Perkara kedua, yaitu, 1 (satu) BPKB, 1 (satu) STNK, 1 (satu) motor R2 merek Honda Beat merah, dan 1 (satu) motor R2 merk Honda Scoopy.
Perkara ketiga, yaitu, 1 (satu) buah celana jeans 3/4, 1 (satu) buah kunci T, 1 (satu) buah celana panjang hijau, dan 1 (satu) buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV.
Akibat perbuatannya, Subdit Jatanras Polda Jatim menjerat para tersangka Curanmor dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan tersangka Curas (Jambret), dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP, dengan penjara maksimal 9 tahun. (*)
Komentar