Detik Bhayangkara.com, Kab. Gresik – Bermula dari sorotan kamera awak media ini, terlihat sebuah truk yang sudah di modif mengisi bahan bakar disalah satu pom bensin di kabupaten Gresik dengan jumlah 2 ton sekali isi, selanjutnya truk berpindah ke salah satu pom lain dan mengisi lagi 2 ton, dan kemudian bergeser lagi dengan mengisi lagi 2 ton, truk bermodif dengan kapasitas antara 6 hingga 7 ton bernopol AE 8033 KC tersebut akhirnya melaju menuju gudang milik PT Trisaka Adi Rajasa yang berada di Jalan Segoromadu Karangkering Kecamatan Kebomas Kab Gresik.
Di gudang tersebut, diduga dijadikan tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Ilegal, dan tergolong aman tak tersentuh hukum. Menurut salah seorang warga gudang tersebut milik Alwan, dan seakan tidak takut akan jerat hukum yang bakal dialaminya.
“Hampir setiap hari diduga melakukan aktivitas pengoplosan BBM jenis Bio Solar yang dihasilkan dari wilayah Bojonegoro, yang merupakan minyak gunung,” ucap salah seorang warga yang meminta namanya tidak dimunculkan karena alasan keamanan, Minggu (20/10/2024).
Menurutnya, pelaku kegiatan ilegal, mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Junto Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang penyalahgunaan BBM Bersubsidi, pelaku terancam dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp. 60 Milyar Rupiah.
“Di dalam gudang PT Trisaka Adi Rajasa tersebut terdapat mobil tangki yang sebagai transportir BBM jenis solar, diduga selalu ada keluar dan masuk truk bak modifikasi, bila masuk di gudang PT Trisaka Adi Rajasa truk bak yang bermuatan berisi BBM jenis solar,” tandasnya.
Hingga berita ini ditayangkan Alwan belum menjawab konfirmasi dari awak media, warga berharap aktifitas tersebut dilaporkan kepada Kapolda Jatim dan Kapolri dengan harapan segera ada penanganan dari aktivitas ilegal tersebut. (Red)
Komentar