Detik Bhayangkara.com, Semarang – Polrestabes Semarang menggelar konferensi pers hari ini yang mengungkap hubungan mengejutkan antara perjudian online dan kelompok gangster di Kota Semarang, Investigasi menemukan jaringan pendanaan di mana situs perjudian online mendanai aktivitas berbagai klompok gangster, Selasa ( 23/10/2024 ).
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar memaparkan kasus tersebut dengan menyoroti peran kunci tiga tersangka, M Iqbal Samudra (22),M Alfin Harir (19), dan Sandy Wisnu Agusta (23).
Orang-orang ini bertindak sebagai admin media sosial untuk kelompok gangster termasuk Alstar, Young street 404, Team Dadakan, dan Team Masok.
Dari pemeriksaan diketahui tersangka Iqbal Samudra menjalin kerja sama dengan situs judi online khususnya Ganas 69, Jeju lol, dan Zig-zag.
Situs-situs ini memberikan dukungan finansial kepada Iqbal,yang kemudian membagikan dana tersebut kepada admin gangster lainnya.
Polisi menyita barang bukti antara lain ponsel dan uang dugaan endorsement senilai Rp 48 juta.
Menurut Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, para tersangka mendapat keuntungan bulanan berkisar Rp 5 juta hingga Rp 8 juta dari operasi perjudian online tersebut.
Uang tersebut digunakan untuk mendanai berbagai kegiatan gangster, termasuk pembiayaan tawuran, baru-baru ini di Jl. Dokter Cipto.
Disamping itu, uang dana tersebut digunakan untuk pertemuan dan rekreasi dan untuk menutupi biaya pertemuan,sewa vila,dan bentuk rekreasi pembelian atribut serta alkohol
Lebih lanjut Kombes Pol Irwan mengatakan, penyelidikan menunjukkan adanya potensi keterkaitan kelompok berkepentingan dengan terganggunya keamanan jelang pilkada mendatang. Ada dugaan dengan mobilisasi siswa sekolah yang terlibat dalam demonstrasi mahasiswa di pekan lalu.
Polrestabes Semarang telah mengambil langkah untuk memblokir situs perjudian online yang terlibat dan saat ini berupaya mengidentifikasi pelaku dilevel atas dibalik operasi ilegal ini.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp.10 miliar.
Polrestabes Semarang berkomitmen membongkar jaringan tersebut dan menjamin keselamatan dan keamanan warga kota. Kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan atas pengerahan rangkaian peristiwa diatas untuk menghentikan dan tidak meneruskan upaya serta tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu kondusifitas khususnya di Kota Semarang. ( Bondan )
Komentar