oleh

Hak Jawab dari Polresta Terkait Pembebasan Terduga Penyalahgunaan Narkoba

-headline-10,295 views

Detik Bhayangkara.com, Sidoarjo Kota – Menanggapi beredarnya berita pembebasan pengguna narkoba,  Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melalui Kasubnit 2 Resnarkoba, Ipda Moh. Rofik memberikan hak jawab terkait kabar tersebut. Menurutnya, para terduga pengguna narkoba di pulangkan karena tidak ditemukan barang bukti.

“Ya, mereka dikembalikan kepada keluarganya karena tidak ditemukan barang bukti saat diamankan,” terang Ipda Moh. Rofik

Menanggapi isu adanya pungutan silahkan dibuktikan, yang jelas informasi tersebut tidak benar, dan pihak Polresta akan melakukan upaya hukum kepada pihak-pihak yang ingin dan sengaja mencemarkan nama baik institusi.

“Tidak semua orang yang diduga mengkonsumsi narkoba harus dilakukan asesmen dan direhabilitasi. Ada kriterianya. Hasil dari penyidikan terhadap inisial SU warga Gresik yang dilakukan oleh penyidik mereka dinyatakan belum masuk pada kategori ketergantungan yang harus dilakukan rehabilitasi,” tandasnya. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed