Detik Bhayangkara.com, Tuban – Petaka di lokasi tambang ilegal Desa Pakis Kecamatan Grabagan karena absennya prinsip penambangan yang baik dan benar (Good Mining Practice), tak membuat goya tambang ilegal komoditas pasir silika yang berlokasi di Desa Cokrowati Kecamatan Tambakboyo.
Padahal, aktivitas penambangan ilegal yang di kenal milik Chairudin ini diduga abai terhadap aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta kelestarian lingkungan.
Baca Juga : Tambang Batu Kapur Diduga Ilegal di Tuban Memakan Korban Jiwa, Tanggung Jawab Siapa? https://detikbhayangkara.com/2024/10/25/tambang-batu-kapur-diduga-ilegal-di-tuban-memakan-korban-jiwa-tanggung-jawab-siapa/
“Tiap hari aktivitas tambang illegal komoditas pasir silika yang berlokasi di Desa Cokrowati Kecamatan Tambakboyo menjalankan aktivitasnya, meskipun warga di buat atas aktivitas tersebut tetapi belum ada upaya dari aparat penegak hukum menghentikan aktivitas tersebut,” ujar salah seorang warga yang enggan namanya dimunculkan, Minggu (27/10/2024).
Anehnya, meskipun tanpa dilengkapi dengan izin usaha pertambangan operasi produksi tetapi tambang tersebut tetap berjalan lancar.
Baca Juga : Dugaan Tambang Ilegal Milik CH di Cokrowati Menambah Daftar Baru Pertambangan Ilegal di Tuban https://detikbhayangkara.com/2024/10/24/dugaan-tambang-ilegal-milik-ch-di-cokrowati-menambah-daftar-baru-pertambangan-ilegal-di-tuban/
“Banyak titik penyebaran tambang ilegal, di taksir kerugian negara dari pajak tambang sekitar triliunan rupiah. Untuk itu diharapkan pemerintah bersama aparat penegak hukum segera turun untuk memberantas pertambangan ilegal di Cokrowati dan lebih luas di Tuban,” tandasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, jajaran Polres Tuban belum menanggapi laporan dari tim terkait pertambangan ilegal di Desa Cokrowati Kecamatan Tambakboyo. (Tim)
Komentar