oleh

Satresnarkoba Polres Koltim Bekuk 2 IRT yang Diduga Pengedar Sabu

-Kriminal-10,650 views

Detik Bhayangkara.com, Koltim – Satresnarkoba Polres Kolaka Timur membekuk dua tersangka pengedar narkoba jenis Sabu siap edar di Mowewe, Koltim. Kedua tersangka ditangkap di Dusun 1 Watupute, Desa Watupute, Kecamatan Mowewe kabupaten Kolaka timur, sekitar 19.30 WIB, pada, Rabu (30 Oktober 2024).

Dalam penangkapan ini, kepolisian menyita 1 (satu) bungkus sachet plastik klip sedang yang berisi 3 (tiga) sachet plastik klip lecil yang masing masing berisi butiran kristal bening narkotika jenis shabu.

Selain barang bukti narkotika jenis Sabu itu, kepolisian juga telah menyita beberapa barang bukti lainnya. “Dari kedua pelaku tersebut, berhasil diamankan beberapa barang bukti seperti :
– 1 (satu) unit handpone merek VIVO Y1820 warna hitam biru no sim card 0812449908809
– 1 (satu) bbiah alat hisap berupa bong
– 1 (satu) buah kotak plastik escrim merk Wals.
– 3 ( tiga) buah potongan pipet yang ujungnya di buat runcing
– 1 (satu) buah tabung kaca pirex
– 2 (dua) sachet plastik klip kosong
– 4 ( empat) buah kotek api

Peredaran barang haram itu dilakukan oleh tersangka AM 42 tahun, dan WW 34 tahun.

Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada pengedar Narkotika Jenis Sabu yang di lakukan oleh saudari AM di Desa Watupute, Kec Mowewe Kabupaten Kolaka Timur, Menindak Lanjuti informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur yang dipimpin langsung Oleh KBO Satresnarkoba Polres Kolaka Timur IPDA RAMADHAN S.H melakukan penyelidikan, Kemudian Pada Hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 Pukul 17.00 Wita Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur mendatangi sebuah rumah yang terletak di Dusun I Watupute, Desa Watupute kecamatan mowewe Kab. Kolaka timur kemudian mandapati saudari AM berada di dalam rumah bersama saudari WW sedang bermain handphone, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur melakukan penangkapan dan pengeledahan di dalam rumah tersebut, dari hasil pengeledahan yang di lakukan di temukan barang bukti berupa :
– 1 (satu) bungkus sachet plastik klip sedang yang berisi 3 (tiga) sachet plastik klip kecil yang masing masing berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu.

Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku yakni berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) lebih Subs Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Setelah penangkapan berhasil, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Kolaka Timur guna dilakukan pengembangan lebih lanjut. (@ntotimRes)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *