oleh

Warga Bengkong Pertiwi Resah, Pengerukan Tanah Diduga Tak Berizin dan Membahayakan Pengguna Jalan

-daerah-10,198 views

Detik Bhayangkara.com, Batam – Warga di kawasan Bengkong Pertiwi, Batam, semakin resah dengan aktivitas pengerukan tanah atau operasi cut and fill yang berlangsung di sekitar wilayah mereka. Pekerjaan yang diduga dilakukan tanpa izin resmi ini dikhawatirkan merusak lingkungan dan mengancam keselamatan pengguna jalan. Selain itu, dampak kegiatan tersebut mulai dirasakan oleh warga sekitar yang terpaksa harus menghadapi kondisi jalanan yang kotor dan licin akibat tanah yang berjatuhan dari truk pengangkut.

Armada dump truk yang mengangkut tanah ini kerap melintas tanpa penutup yang memadai seperti karpet atau tenda, sehingga tanah berjatuhan di jalanan dan membuat situasi semakin berbahaya. Pengendara motor yang melintas harus ekstra hati-hati, karena jalan menjadi licin dan potensi kecelakaan meningkat.

Warga Bengkong Pertiwi meminta perhatian serius dari pihak terkait, termasuk BP Batam dan Direskrimsus Polda Kepri, untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam aktivitas cut and fill ini. Sejumlah warga mengungkapkan kekhawatirannya, menuding aktivitas ini dilakukan tanpa pengawasan dan koordinasi yang baik.

Beberapa pihak menilai bahwa BP Batam, sebagai otoritas yang mengatur pengelolaan lahan, harusnya bertindak tegas terhadap pengusaha yang melanggar aturan. Mereka mendesak BP Batam untuk segera melakukan inspeksi lapangan dan memastikan apakah izin yang diperlukan sudah dipenuhi. Masyarakat juga mendesak Direskrimsus Polda Kepri untuk turun tangan mengusut dugaan pelanggaran yang terjadi.

Tak hanya di Bengkong Pertiwi, proyek cut and fill untuk penimbunan di kawasan Golden Prawn juga mendapat sorotan tajam. Aktivitas penimbunan ini dianggap meresahkan masyarakat dan menimbulkan tanda tanya terkait perizinannya.

Warga berharap agar pihak berwenang segera melakukan langkah hukum jika terbukti ada pelanggaran, terutama karena dampak cut and fill yang dilakukan sembarangan dapat berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Dengan adanya pengawasan ketat dari BP Batam dan Direskrimsus Polda Kepri, diharapkan setiap proyek cut and fill dapat dilakukan sesuai peraturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat. (Yanto Gultom)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed