Detik Bhayangkara.com, Sulut – Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar di berbagai daerah di Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie, SIK, MH mengeluarkan surat telegram khusus yang menekankan pentingnya netralitas polisi dalam seluruh proses tahapan Pilkada.
Surat telegram ini ditujukan kepada seluruh jajaran kepolisian di wilayahnya, dengan tujuan menjaga profesionalisme dan menghindari adanya keberpihakan.
Dalam surat telegram Nomor : STR/258/X/HUK.7.1/2024 tertanggal 5 November 2024 tersebut, Kapolda menginstruksikan seluruh anggota kepolisian agar tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat mencederai netralitas lembaga, termasuk memberikan dukungan langsung atau tidak langsung kepada kandidat atau partai politik tertentu. Kapolda menegaskan bahwa seluruh anggota polisi harus menjaga integritas dan profesionalitas, serta fokus pada tugas utama sebagai pelayan dan pelindung masyarakat.
Berikut Beberapa poin isi telegram Kapolda Sulawesi Utara Sebagai berikut :
1. Berikan perintah kepada personil di Satker masing-masing agar bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada giat politik praktis.
2. Setiap anggota Polri agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak ada keberpihakan berafiliasi dengan partai politik membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya Pasangan calon kepala daerah
3. Dilarang membantu mendeklarasikan dukungan kepada bakal calon/calon peserta/peserta Pilkada termasuk menghadiri kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan yang terkait Pilkada kecuali pengamanan berdasarkan surat perintah tugas
4. Dilarang menggunakan/memasang / memerintah orang lain untuk memasang atribut bakal calon/calon peserta /peserta Pilkada tahun 2024
5. Agar seluruh personil Polda Sulawesi Utara mempedomani surat telegram Kapolda Nomor : STR/249/X/HUK.7.1/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang pedoman dan jukrah netralitas anggota Polri dalam tahapan Pilkada tahun 2024
6. Agar PR kepala satker meningkatkan fungsi pengawasan internal serta optimalkan giat deteksi dini terhadap dugaan keterlibatan dan ketidaknetralan anggota Polri serta tindak tegas sesuai ketentuan
7.Fungsi pengawasan di satker kewilayahan, agar mendatakan anggota Polri yang diketahui melakukan/terkait Pilkada tahun 2024
8. Laporkan kepada pimpinan secara berjenjang bila ada keterlibatan anggota dalam melakukan pelanggaran terkait Pilkada tahun 2024, serta pimpinan segera mengambil langkah-langkah yang cepat dan selektif untuk menghindari terjadinya gangguan dalam Timnas yang berpotensi mengganggu jalannya Pilkada.
Surat telegram ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian sebagai penegak hukum yang profesional dan tidak memihak. Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan indikasi keterlibatan oknum polisi dalam politik praktis, sebagai upaya menjaga pelaksanaan Pilkada yang adil dan transparan.
Dengan adanya surat telegram ini, diharapkan seluruh anggota kepolisian dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, menjaga stabilitas keamanan, dan mendukung terlaksananya Pilkada yang damai dan demokratis. (Fadly)
Komentar