oleh

Aksi Nakal Operator SPBU 54.651.08 di Bedali Melayani Pembelian Solar Tanpa Surat Rekomendasi

-headline-10,675 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang – Solar merupakan jenis BBM Bersubsidi, dan untuk penjualannya sudah diatur sedemikian ketat oleh Pemerintah agar tepat sasaran, dan dilarang untuk diperjual-belikan kembali, pembelian dalam jumlah besar menggunakan galon air mineral tanpa Surat Rekomendasi dari institusi terkait sangat dilarang dan merupakan PMH (Perbuatan Melawan Hukum).

Namun pihak pengelola SPBU 54.651.08 yang berada di Jl. Raya Doktor Cipto Bedali Kecamatan Lawang Kabupaten Malang diduga mengabaikan ketentuan tersebut.

Terpantau oleh Tim Investigasi awak media pada, Rabu (13/11/2024), sekira 12.00 WIB, tim memergoki kegiatan pengangsu solar menggunakan mobil pick up melakukan pengisian bolak balik dengan ditampung ke galon air mineral sebanyak 2 galon yang ditaruh di dalam mobil.

“Sudah jelas, bahwa penyalahgunaan angkutan bahan bakar niaga yang seperti ini berpotensi besar menimbulkan kebakaran dan menimbulkan korban jiwa serta merugikan diri sendiri dan masyarakat,” ucap salah seorang pembeli BBM.

Apapun alasannya semua itu tidak dibenarkan karena melanggar UU migas dan tidak sesuai dengan SOP Pertamina.

“Maraknya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, bukan hanya terjadi akibat adanya mafia atau pengepul saja. Jadi patut diduga SPBU 54.651.08 tersebut menyalahi aturan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 33 s.d 55 Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/niaga bahan bakar minyak yang di Subsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000 (Enam puluh miliar rupiah),” tandasnya.

Salah seorang petugas SPBU, Kholik saat dikonfirmasi menampik bila ada penjualan BBM subsidi menggunakan galon air mineral.

Jajaran Polres Malang Polsek Lawang saat dilapori adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan SPBU 54.651.08 belum memberikan tanggapannya, selnjutnya tim akan melaporkan kepada Polda Jatim  serta BPH MIGAS guna menindaklanjuti temuan SPBU yang nakal. (Wawan Aji)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *