oleh

Puluhan Titik Hutan Lindung di Batam Dihabisi, Belasan Perusahaan Diduga Dalang Perusakan Massal

-daerah-10,151 views

Detik Bhayangkara.com, Batam – Sebanyak 32 titik kawasan hutan lindung dan pesisir di Batam dilaporkan habis dibabat dan reklamasi secara masif. Aktivitas ini diduga kuat dilakukan oleh belasan perusaahan yang tak mengindahkan aturan perlindungan lingkungan.

Hutan lindung yang menjadi benteng alami Pulau Batam kini berubah menjadi lahan gundul dan tumpukan reklamasi untuk proyek yang belum jelas peruntukannya. Penjarahan ini telah mengakibatkan kerusakan ekosistem secara signifikan, mengancam keanekaragaman hayati, dan memperburuk dampak perubahan iklim di kawasan tersebut.

Sejumlah sumber mengungkap, bahwa perusahaan – perusahaan tersebut memanfaatkan celah regulasi dan lemahnya pengawasan untuk melancarkan aksi perusakan lingkungan.

“Mereka melakukan pembabatan tanpa izin yang sah. Bahkan, ada indikasi keterlibatan oknum yang melindungi aktivitas ini,” ujar seorang sumber yang meminta indentitasnya dirahasiakan.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum hingga kini belum menunjukkan tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal ini. Kondisi ini memicu kemarahan berbagai pihak, termasuk masyarakat setempat dan aktivitas lingkungan yang menuntut tranparansi serta tindakan hukum yang nyata terhadap para pelaku.

“Jika kini dibiarkan, Batam tidak hanya kehilangan hutan lindung, tapi juga masa depannya. Hutan ini adalah penjaga dari bencana alam dan sumber kehidupan bagi banyak spesies,” kata salah satu aktivis lingkungan.

Warga juga melaporkan dampak langsung dari perusakan ini, seperti banjir yang lebih sering terjadi dan kerusakan habitat satwa liar.

“Kami tidak tahu kepada siapa lagi harus mengadu. Lingkungan kami dihancurkan demi keuntungan segelintir pihak,” ungkap seorang warga yang tinggal di dekat kawasan terdampak.

Kasus ini mendesak perhatian serius dari pemerintah pusat dan kementerian terkait. Jika tidak segera ditindak, Batam bisa kehilangan aset alamnya yang tak tergantikan dan menghadapi bencana lingkungan yang lebih besar.

Kini, tekanan publik menguat agar belasan perusaahan tersebut segera diperiksa dan diberikan sanksi berat sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat juga mendesak pemulihan kawasan yang telah rusak serta penegakan aturan yang lebih ketat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. (Yanto Gultom)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed