oleh

PT Trisaka Adi Rajasa Dilaporkan ke Polda Jatim

-Kriminal-10,283 views

Detik Bhayangkara.com, Kabupaten Gresik – Keberadaaan PT Trisaka Adi Rajasa yang berlokasi di JL. Segoro Madu II Desa Karangkering Kecamatan Kebomas kian mendapatkan sorotan publik. Pasalnya, aktivitas PT tersebut yang diduga ilegal mulai izin pengolahan minyak mentah di olah menjadi BBM industri hingga izin transportasinya.

“Anehnya meskipun ilegal, tetapi gudang PT Trisaka Adi Rajasa tersebut selalu keluar masuk truk mobil tangki warna biru putih bertuliskan PT Trisaka Adi Rajasa sebagai transportir minyak mentah dari Wonocolo,” jelas warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (21/11/2024).

Dari informasi tersebut, tim awak media ini melakukan pemantauan di lokasi gudang tersebut selama 2 hari (21-22/11/2024), alhasil ditemukan bahwa, memang benar mobil tangki warna biru putih bertuliskan PT Trisaka Adi Rajasa dengan Nopol  KB 8552 HD keluar dari lokasi gudang di  Desa Karangkering melaju menuju Wonocolo untuk mengangkut minyak mentah yang selanjutnya di jual dengan harga BBM Industri.

Keterangan dari warga sekitar pemilik usaha di kenal dengan nama Hasto dan Alwan.

“Kalau dilaporkan hanya ke Polda Jatim ya gak mungkin ditangani pak, sudah banyak awak media yang memberitakan tapi hasilnya tak membuat pelaku goyah sedikitpun,” terang warga yang lain.

Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Budi Hermanto, S.I.K., M.Si saat dilapori awak media ini menyampaikan, akan di dalami informasi tersebut.

“Makasih infonya akan kami dalami 🙏,” tegas Buher sapaan akrabnya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media belum berhasil menghubungi ke dua pelaku (Hasto dan Alwan). (Tim)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed