Detik Bhayangkara.com, Semarang – Melengkapi berkas yang dibutuhkan oleh Kejaksaan, dalam kasus pencabulan terhadap anak yang terjadi pada akhir Agustus 2024 silam,Polres Semarang menggelar rekonstruksi peristiwa tersebut, Jum’at ( 6/12/2024 ).
Rekonstruksi pencabulan terhadap anak, digelar di Mapolres Semarang,yang dihadiri jaksa yang menangani peristiwa tersebut.
Sedangkan korban didampingi keluarga,
Penasehat hukum pelaku, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Semarang,serta Psikolog anak dari RS.Ken Saras Kab. Semarang.
Kasat Reskrim AKP M. Aditya Perdana STK, SIK., melalui Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Iptu Sigit Krisnadi SH.,MH.,menuturkan bahwa kegiatan ini sebagai langkah prosedur kelengkapan berkas yang diminta oleh pihak Kejaksaan.
“Hari ini Sat Reskrim berada Unit PPA,sedang menggelar Reka Ulang / Rekonstruksi kejadian pada akhir Agustus 2024 silam, di mana kejadian pencabulan dilakukan di 3 tempat yang berbeda,di wilayah Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang,” ungkapnya.
Kejadian yang dialami korban anak perempuan SGC (13 Th),yang tinggal bersama bibinya di Kecamatan Harjosari Bawen ini,dicabuli yang dilakukan oleh 5 pelaku,yaitu HW (21 Th),EP (30 Th),IDA (24 Th), SH (31 Th) semua warga Kecamatan Pringapus.
Sedangkan MW (33 Th) merupakan warga Kabupaten Magelang, namun berdomisili di Kecamatan Pringapus.
Dari Ke 5 pelaku tersebut bekerja serabutan,seperti yang telah dinarasikan Polres Semarang dalam Press Rillis dihadapan awak media 4 September 2024 silam.
Sebanyak 33 adegan diperagakan oleh para pelaku,sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) yang disusun oleh penyidik unit PPA Polres Semarang.
Dan dari ke – 33 adegan tersebut, diselaraskan dengan pengakuan dari korban dengan didampingi oleh pihak keluarga. (Bondan)
Komentar