oleh

Diduga Oknum Anggota Katar Desa Gunung Malang Lecehkan Profesi Wartawan

Detik Bhayangkara.com, Bogor – Seorang oknum anggota karang taruna ( Katar) diduga lecehkan profesi wartawan dalam sebuah voice note yang ditujukan kepada salah satu wartawan julnalexpose.com yang sekaligus sebagai pengurus di Forum Jurnalis Peduli Publik ( FJP2 ) Bogor Raya, dan sekaligus Humas DPP LPKSM Patroli.

Rifan Anggota Karang Taruna Katar diduga melecehkan profesi wartawan dalam sebuah ucapannya di voice note yang ditujukan kepada saudara Marno seorang wartawan dari jurnalexpose.com, Rifan berkata dalam voicenote ” Kadieu kang Marno di mapati ajakan wartawan-wartawan bodrex ajakan kadieu supaya dilatih ku wartawan benar, di dieu aya wartawan SCTV, RCTI, METRO, INDOSIAR kabeh aya di dieu, supaya dilatih dirinya jadi wartawan baik dan benar”.

Terlihat jelas dalam rekaman tersebut melecehkan dan membanding-bandingkan wartawan satu dengan lainnya.

Ketua Umum LPKSM Patroli, H. Sukarman,S.Pd.I.. SH..MH sekaligus pengurus dari FJP2 ( Forum Jurnalis Peduli Publik) merasa geram dan tidak Terima atas ucapan tersebut.

“Karena sebagai seorang jurnalis tentunya ucapan tersebut sangat melecehkan profesi seorang wartawan, ini sudah bukan menjadi masalah pribadi tapi ini merupakan masalah serius yang harus disikapi oleh yang merasa jurnalis, dan nanti saya akan membuat laporan ke Polsek Ciampea Bogor,” ucapnya.

Undang-Undang di Indonesia memberikan perlindungan terhadap jurnalis atau wartawan dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan dari pelecehan, kekerasan, atau tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik. Berikut adalah peraturan hukum yang relevan:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

UU Pers menjadi dasar hukum utama untuk melindungi hak dan kebebasan jurnalis. Beberapa poin penting:

Pasal 4 Ayat (1): Menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 4 Ayat (2): Pers bebas dari tindakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

“Pasal 18 Ayat (1): Mengatur sanksi pidana terhadap siapa pun yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik. Ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp.500 juta,” tandasnya. (Red)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed