Detik Bhayangkara.com, Lamongan – Kasus dugaan pemerasan terhadap 4 pelaku diduga terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba yang melibatkan anggota Polsek Babat setelah viral dan menjadi sorotan di media sosial mendapat tanggapan dari Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Condroputra, dirinya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas personel Polres Lamongan yang terbukti melanggar aturan.
“Jika terbukti melakukan pelanggaran, personel tersebut akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Condroputra, Sabtu (14/12/2024).
Menurut Kapolres, pihaknya telah memerintahkan Propam Polres Lamongan untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait informasi kasus tersebut.
“Sudah saya perintahkan Propam untuk melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional, dan bila terbukti bersalah, sekali lagi saya tegaskan akan kami tindak tegas,” ucap AKBP Bobby.
Dalam kesempatan tersebut, ia mengingatkan seluruh anggota Polri di wilayah hukum Polres Lamongan Polda Jatim untuk selalu menjaga integritas dan menjunjung tinggi prinsip pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, menjaga kepercayaan masyarakat adalah yang utama dan harga mati.
“Tidak ada toleransi untuk perilaku yang mencoreng nama baik institusi. Kepercayaan masyarakat adalah yang utama dan kami tidak akan membiarkan oknum-oknum yang merusak kepercayaan itu,” ungkap AKBP Bobby.
Terkait tindak lanjut kasus yang beredar di media mengenai oknum Polsek Babat, AKBP Bobby mengatakan bahwa saat ini sedang didalami untuk memastikan kebenarannya. Ia juga meminta publik turut mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya tindakan yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi kepolisian.
“Agar masyarakat tak perlu takut melaporkan, jika mengetahui atau bahkan mengalami sendiri adanya oknum anggota kami yang bertindak di luar tugas dan fungsinya, pasti akan segera kami tindaklanjuti,” tandasnya.
Sebelumnya diketahui, empat tahanan kasus narkoba masing-masing berinisial D, A, A, dan A, diduga diminta menyerahkan uang tebusan sebesar Rp 25 juta untuk menghentikan proses hukum. Salah satu tahanan yang tidak mampu membayar tunai bahkan menyerahkan sertifikat tanah kepada petugas sebagai bentuk kompensasi.
Dari empat orang tersebut, dua di antaranya diketahui merupakan warga Kabupaten Lamongan, sementara dua lainnya berasal dari Tuban. Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa ini bermula ketika mereka ditangkap di sebuah angkringan di Kecamatan Babat.
Setelah diamankan, mereka dibawa ke Polsek Babat untuk proses penyelidikan. Namun, penyelidikan terhadap mereka dihentikan setelah uang yang diminta berhasil terkumpul dan diserahkan melalui perantara Kepala Desa setempat. Tak lama setelah itu, keempat tahanan pun dibebaskan. (*)
Komentar