Detik Bhayangkara.com, Gresik – Keberhasilan jajaran Polres Jombang yang telah berhasil mengamankan mobil tangki bertuliskan PT Sean Bumi Indo berwarna biru putih nopol S 8336 AF yang di duga memuat BBm bersubsidi menuai pujian dari para netizen pada, Senin (9/12/2024). Namun di balik keberhasilan polres Jombang, warga kembali menyoroti usaha milik Alwan yang hingga kini hampir tak pernah tersentuh hukum.
Praktik penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang Diduga dilakukan oleh Alwan di gudang PT. Trisaka Adi Rajasa di jln Segoro Madu Karang Kering, Kecamatan Kebomas modusnya dengan mencampur solar subsidi dengan minyak gunung Wonocolo.
Bahkan seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Berdasarkan pantauan di lapangan, hampir setiap hari truk modifikasi warna kuning bernopol AE 8033 KC keluar masuk gudang membawa BBM subsidi jenis Solar.
Berdasarkan pengakuan dari mantan pelaku minyak yang berinisial RS menyampaikan bahwa, Alwan itu orang kuat, atensinya saja diduga mencapai miliaran rupiah kepada aparat penegak hukum (APH), jadi laporan tidak mungkin ditanggapi.
“Buktinya, meskipun banyak media yang membeitakan aktivitas Alwan dan hasto tetapi hingga kini diduga tidak ada dari APH yang menindak aktivitas tersebut,” jelasnya, Jum’at (13/12/2024).
Ditambahkannya, seratus persen minyak gunung kadarnya tidak bisa di olah menjadi solar, meskipun di olah memakai pemanasan atau penyulingan, silahkan saja di lab kan kalau tidak percaya. Jadi bila tidak di campur dengan solar tidak akan bisa menjadi solar.
Baca Juga : Jajaran Polres Jombang Berhasil Mengamankan Mobil Tangki PT Sean Bumi Indo https://detikbhayangkara.com/2024/12/10/jajaran-polres-jombang-berhasil-mengamankan-mobil-tangki-pt-sean-bumi-indo/
Sebenarnya Hasto dan Alwan usahanya sendiri-sendiri, tetapi diakui usaha bersama untuk meminimalkan atensi atau setoran bulanan.
“Bila tidak dilaporkan ke bapak presiden, Kapolri dan BPH Migas sampai kapanpun usaha Alwan dan Hasto masih tetap berjalan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Budi Hermanto, S.I.K., M.Si saat dilapori awak media ini menyampaikan, akan di dalami informasi tersebut, (22/11/2024)
“Makasih infonya akan kami dalami 🙏,” tegas Buher sapaan akrabnya. Namun hingga berita ini ditayangkan kembali aktivitas usaha Hasto dan Alwan masih tetap berjalan.
Padahal sudah jelas-jelas penyalahgunaan BBM subsidi yang diduga dijalankan Alwan ini melanggar Undang-undang no 22 THN 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampai 58 dengan ancaman 6 THN atau denda Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah). (Red)
Komentar