oleh

Dampak dari Galian C, Akses Jalan Utama Masuk Desa Godho Rusak Parah Membahayakan Pengguna Jalan

-daerah-10,434 views

Detik Bhayangkara.com, Pati – Kegiatan penambangan liar galian C yang berlokasi di Desa Godho Kecamatan Winong, Kabupaten Pati diduga tidak berizin, pemiliknya seperti kebal hukum, terbukti sudah di medsos kan atau diberitakan, dilaporkan ke aparat, namun hingga sekarang masih tetap beroperasi.

Kegiatan galian C tersebut nampak berjalan lancar, sepertinya pengusaha tutup mata dan dan telinga dan merasa kebal hukum, sehingga nekat terus beroperasi dengan merasa aman tidak ada rasa cemas sedikitpun, apa mungkin dibelakang usahanya tersebut ada backing yang ikut bermain?.

Terlihat nampak di mata, dampak dari usahanya itu, teramat sangat merusak ekosistem hutan, lingkungan,akses jalan dan merugikan pengguna jalan disaat musim penghujan seperti ini, begitu sangat membahayakan.

Diduga galian tersebut belum mengantongi izin penambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM), namun kenyataan malah semakin nekat tidak perduli atas dampaknya, demi meraup keuntungan pribadi.

Diketahui tambang ini dulunya sudah beroperasi lama, namun dengan adanya laporan dan pemberitaan akhir tidak beroperasi,namun akhir – akhir ini mulai beroperasi lagi, dan bahkan semakin nekat.

Ironisnya pemilik galian C ini masa bodoh dengan peraturan dan seakan mengenal hukum serta Undang – undang dengan seenaknya membuka galian meskipun tanpa mengantongi perijinan terlebih dahulu.

Meskipun menjadi sorotan masyarakat mulai dari pengapnya debu yang mencemari lingkungan dari bisingnya armada pengangkut tanah yang setiap hari hilir mudik yang membuat jalan rusak,becek dan licin disaat musim hujan seperti sekarang ini dan sebagainya,namun penambangan galian C yang diduga tidak berizin alias Ilegal ini tetap melenggang beroperasi sepertinya kebal hukum dan mungkin merasa di belakangnya ada backingnya.

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan,setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP),Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar.

Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.

Saat awak media investigasi dengan tokoh masyarakat setempat yang tidak mau ditulis namanya ketika dimintai keterangan mengatakan, kegiatan ini sudah berlangsung berapa bulan yang lalu dengan menggunakan alat berat jenis Excavator.

“Dan saya belum pernah melihat ada papan perizinannya yang terpampang,” ucapnya.

Ia juga berharap,agar aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas kegiatan tanpa ijin ini sesuai dengan UU yang berlaku agar tidak merasa kebal hukum dan punya backing. ( Adhi S )

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed