Detik Bhayangkara.com, Batam – Penahanan mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Batam menuai sorotan tajam. Pasalnya, dari 10 tersangka yang terlibat dalam kasus ini, sembilan anggota lainnya ditahan di Rutan Kelas IIA Batam, sedangkan sang mantan Kasat justru dititipkan di sel Polda Kepulauan Riau ( Kepri ).
Keputusan ini menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa mantan Kasat mendapatkan perlakuan berbeda meski mereka berasal dari kasus yang sama?. Padahal, sesuai prosedur hukum yang berlaku, setelah P21 semua tahanan wajib ditempatkan di Rutan Batam tanpa pengecualian.
Publik mempertanyakan motif di balik keputusan Kejari Batam ini. Apakah ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada mantan pejabat tersebut?, mengapa Kejaksaan Negeri Batam seolah – olah melanggar standar prosedur yang seharusnya berlaku adil bagi semua tersangka?.
Ketegasan dari Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Kepri dan Jaksa Agung dinantikan untuk mengusut dugaan perlakuan khusus ini. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak boleh ternodai oleh praktik – praktik yang mengindikasikan adanya perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu.
Masyarakat menuntut tranparansi penuh terkait alasan penempatan mantan Kasat Narkoba di sel yang berada. Apakah ini murni pertimbangan keamanan atau ada faktor lain yang disembunyikan dari publik?.
Jaksa Agung diminta untuk turun tangan langsung memastikan tidak ada intervensi atau perlakuan istimewa yang mencederai prinsip keadilan hukum di negeri ini (Bersambung). (Yanto Gultom)
Komentar