oleh

Gugatan Paslon Sam sahrul Mamonto dan Rusmin (ARUS) Tidak Mendasar Bakal di Tolak oleh MK

-politik-10,607 views

Detik Bhayangkara.com, Boltim – Menyikapi berbagai spekulasi dan opini yang berkembang di masyarakat terkait perkembangan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Hasil Pilkada Bolaang Mongongow Timur (Boltim) yang di ajukan Pasangan Calon Sam Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow (ARUS),

Ketua Tim Pemenangan Kabupaten (TPK) Oskar Manoppo,S.E, M.M dan Argo Sumaiku (ORAS) Hendra Dj. Damopolii ,bersama Kuasa Hukumnya memberikan tanggapan bahwa Pihaknya sangat optimis MK bakal tidak mengabulkan alias menolak permohonan Gugatan ARUS.

Melihat materi gugatan yang diajukan Pihak ARUS di MK, Kami sangat optimis bahwa MK bakal menolak gugatan tersebut, syarat formil 20 % selisih hasil antara pemenang dan yang kalah menjadi pertimbangan sementara di Pilkada Boltim selisih antara ORAS dan ARUS itu adalah 5,54 Persen sedangkan secara materil tidak sinkron.

Mahkamah konstitusi (MK) adalah ruang konstitusi yang menangani perkara sengketa hasil pemilu, yang dikenal dengan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum), bukan sengketa menyangkut permasalahan proses apa yang dipermasalahkan oleh Paslon 02, seperti dugaan intimidasi, mobilisasi pemilih, keberadaan pemilih ber-KTP luar Boltim, serta dugaan politik uang, semuanya berkaitan dengan tahapan proses pemilu.

Hal ini seharusnya menjadi ranah Bawaslu, bukan MK Oleh karena itu menurut hemat kami gugatan ini salah alamat.

Selain itu substansi gugatannya pun sangat tidak berdasar untuk dapat mempengaruhi hasil Pilkada dan terkesan mengada – ada serta tidak muncul di catatan kejadian khusus pada saat tahapan pleno berjenjang oleh KPU, kalaupun ada itu sudah terklarifikasi.

Namun demikian, kami tetap menghormati dan menghargai hak konstitusional pemohon untuk mengajukan gugatan atas ketidakpuasan terhadap hasil yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai pihak termohon.

Sebagai pihak terkait, kami telah mendaftarkan diri pada tanggal 3 Januari 2025 kemarin Kami berkomitmen untuk mengawal mayoritas suara kemenangan rakyat yang telah ditetapkan oleh KPU.

Sebagai informasi bahwa Tahapan di MK saat ini gugatan Pemohon baru di tahap pencatatan Permohonan dalam Buku Register Perkara Konstitusi (e BRPK) pada tanggal 3 Januari 2025, dan selanjutnya menunggu jadwal Pemberitahuan Sidang Pertama kepada Para Pihak: Untuk KPU, BAWASLU: 3 – 6 Jan 2025, sedangkan untuk Pihak Terkait: 6 – 14 Januari 2025;
Kemudian Sidang Pemeriksaan Pendahuluan (Memeriksa kelengkapan permohonan dan kejelasan materi dan pengesahan alat bukti): 8 – 16 Januari 2025, Pengajuan Jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu: 16 Jan – 3 Feb 2025; Pemeriksaan Persidangan (Mendengar jawaban KPU, Bawaslu dan Pihak Terkait): 17 Jan – 4 Februari 2025; Rapat Musyawarah untuk putusan/penetapan hasil sidang pemeriksaan pendahuluan (dissmisal): 5 – 10 Feb 2025; Putusan/Penetapan atas sidang Dissmisal: 11 – 13 Februari 2025; apakah di terima atau di tolak di persidangan lanjutan. Jadi kita tunggu saja, yang pasti Tim Hukum Kami sangat siap menghadapi gugatan di MK. (Fadly)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed