Detik Bhayangkara.com, Kab. Tuban – Publik kembali menyorot terkait penanganan tambang pasir silica ilegal di Dusun Bawi Desa Hargoretno Kecamatan Kerek. Betapa tidak, saat aktivitas jilid pertama Satreskrim Polres Tuban menepis bila tambang tersebut ilegal, tambang tersebut menurutnya dipastikan legal dan memiliki izin.
“Sebelum ramai di media sosial, kami sudah menyelidikinya sejak lama. Ternyata tambang tersebut sudah berizin dan legal,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban saat itu, AKP Rianto, Jumat (2/8/2024).
Namun pada (4/8/2024) Polres Tuban melakukan police line terhadap tambang tersebut, dan hingga kini belum ada pernyataan resmi terkait perkembangan di balik penanganan Polres Tuban.
Pemandangan yang sangat lucu, terkesan bingung mengatasi tambang ilegal di lokasi tersebut memperburuk citra aparat penegak hukum (APH), warga menduga ada beking di balik rekayasa yang disiapkan dalam penanganan tambang ilegal.
Baca Juga : Parah…Pernah di Police Line Jajaran Polda Jatim Polres Tuban, Dugaan Tambang Ilegal di Kecamatan Kerek Kembali Beroperasi, Apakah Kasusnya telah Berhenti? https://detikbhayangkara.com/2025/01/27/parah-pernah-di-police-line-jajaran-polda-jatim-polres-tuban-dugaan-tambang-ilegal-di-kecamatan-kerek-kembali-beroperasi-apakah-kasusnya-telah-berhenti/
Terbukti, pada (27/1/2025) di lokasi tersebut telah dilakukan aktivitas kembali, bahkan salah seorang pemilik yang mengaku bernama Ida saat menghubungi redaksi ini meminta berita yang telah terbit untuk di take down.
“Kalau untuk izin ke Polres dan Polda sudah ada tim yang mengkondisikannya,” ucap Ida via seluler saat menghubungi redaksi ini.
Warga mengaku heran, kenapa lahan yang pernah di police line kini bisa dijadikan aktivitas pertambangan lagi, padahal diduga kuat hingga kini pemilik belum mengantongi izin usaha pertambangan operasi produksi.
“Jangan ada dusta di antara kita dalam penanganan tambang ilegal,” tandasnya. (Red)
Komentar