oleh

Kapolres Blitar Siap Tindak Tegas Penambang yang Tidak Sesuai Aturan

Detik Bhayangkara.com, Kab. Blitar – Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Blitar, Muhammad Thoha Ma’ruf melalui rilis resminya pada, Kamis (30 Januari 2022) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas kegiatan eksploitasi tambang berupa pasir dan batu (sirtu) di kawasan wilayah lahar (KWL) di Blitar yang dikhawatirkan dapat merusak lingkungan. Ia menyampaikan, jika pihaknya memiliki temuan terkait aktivitas pertambangan sirtu yang merusak lingkungan.

“Blitar dilewati oleh sungai yang jadi aliran lahar Gunung Kelud, seperti Kali Putih dan Kali Bladak. Namun, pemanfaatan yang asal-asalan hanya akan memberi banyak mudharat daripada manfaatnya,” ucapnya.

Selain itu, Thoha juga menunjukkan potret di lapangan terkait aktivitas eksploitasi yang dikhawatirkan dapat mengakibatkan bencana seperti tanah longsor, kerusakan sawah petani, kerusakan jalan, polusi udara, dan beberapa dampak buruk lainnya akibat eksploitasi tambang.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menyampaikan, pihaknya sangat berterima kasih atas masukan dari PC PMII Blitar dan pihaknya sudah mengambil langkah-langkah strategis terkait hal tersebut (aktivitas eksploitasi tambang).

“Kami sangat berterima kasih sekali atas masukan dari adik-adik mahasiswa. Ini menandakan bahwa tingkat kepedulian adik-adik mahasiswa terhadap Kabupaten Blitar sangat bagus, dan perlu diapresiasi,” ujarnya, Jumat (31/1/2025).

Meski baru memasuki minggu kedua masa jabatannya sebagai Kapolres Blitar, AKBP Arif menegaskan jika apa yang menjadi masukan terkait masalah pertambangan tersebut, sedang didalami. Sehingga pihaknya juga berharap peran serta dan masukan informasi dari masyarakat.

“Sedang kami pelajari, dan dalami. Karena terkait regulasinya, masalah eksploitasi pertambangan ini, musti hati-hati. Makanya kami tetap berharap adanya asupan informasi dari masyarakat,” ungkapnya.

Ditambahkannya, pihaknya siap mengawasi secara aktif terhadap aktivitas pertambangan yang berada di wilayah blitar tersebut. Sehingga jika terbukti ada yang tidak sesuai aturan perundangan, pihaknya siap menindak.

“Kalau ternyata tidak sesuai aturan, kami pastikan akan ditindak,” tegas perwira lulusan Akpol tahun 2005 ini. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed