oleh

Tergiur Bisnis Pertalite, Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Membeli di SPBU 54.651.43 SKI Berkali-kali

-daerah-10,438 views

Detik Bhayangkara.com, Kota Malang – Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite secara tidak sengaja dijumpai awak media ini. Dalam aksinya, pelaku membeli BBM bersubsidi berkali-kali di SPBU menggunakan sepeda motor Mega pro.

Selanjutnya, BBM bersubsidi jenis pertalite di timbun di Jln Indraprasta Polehan Kecamatan Blimbing Kota Malang, pelaku berinisial A dan M.

Modus pelaku dengan membeli BBM tersebut di SPBU 54.651.43 SKI Dodikjur menggunakan sepeda motor Mega pro dan di timbun di halaman rumah abah SN (inisial, Red) menggunakan jerigen plastik 35 literan.

Saat dikonfirmasi awak media di kediaman abah SN mengatakan, bahwa pelaku sudah menjalankan aksinya selama 1 tahun setengah, dulunya di timbun di belakang rumah saya.

“Tetapi berhubung sering terjadi kehilangan, dan karena kasihan akhirnya saya suruh pindah di halaman rumah saya,”ucapnya, (5/2/2025).

Lain lagi dengan keterangan M, yang menyampaikan bahwasanya dia belajar dari Abah SN.

“Abah sudah lama melakukan kegiatan tersebut,” jelasnya.

Kanit 3 Polresta Malang, Ipda Jery Subandrio saat dilapori menegaskan, siap terima kasih infonya.

“Kami buatkan Surat perintah dan dilakukan penyelidikan,” tegasnya.

Diketahui, sesuai pasal 55 UU RI no.22 THN 2001 tentang minyak dan gas bumi, pelaku dapat di jerat dengan hukuman sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah. (Wawan/Edi)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed