oleh

Mantri Hutan KPH Perhutani Parengan di Bacok Warga

-Kriminal-10,207 views

Detik Bhayangkara.com, Kabupaten Tuban – Seorang warga Soko, Kabupaten Tuban, Heri Istono (48), nekat membacok mantri hutan KPH Perhutani Parengan, Sudarman (50), di sebuah warung di Desa Tluwe, Kecamatan Soko, Tuban, pada Kamis (6/2/2025) pukul 18.00 WIB.

Seluruh pengunjung warung seketika terdiam saat Heri Istono mendatangi tempat tersebut sambil menenteng parang dengan mata melotot tajam.

Amarah yang sudah di ubun-ubun itu langsung dilampiaskan kepada Sudarman, mantri hutan KPH Perhutani Parengan yang berada di warung tersebut.

Perselisihan keduanya memanas berawal dari larangan bercocok tanam di lahan persil di kawasan tersebut—yang sebelumnya dilontarkan oleh Sudarman terhadap orang tua Heri Istono.

Adu mulut antara keduanya pun tak mampu dihindarkan di depan pengunjung warung pada saat itu. Sampai pada akhirnya tebasan parang melayang di sejumlah bagian tubuh mantri hutan berusia 50 tahun itu.

Penganiayaan tersebut membuat Sudarman terkapar dengan luka bacokan di area kepala, leher, hingga bagian lengan. Sementara itu, Heri Istono sang pelaku pembacokan diamankan warga setempat, sebelum akhirnya diringkus Satreskrim Polres Tuban, Jumat (7/2).

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander menyampaikan, usai mendapati adanya laporan pembacokan, jajarannya langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti yang digunakan untuk melakukan penganiayaan.

“Usai melakukan pemeriksaan terhadap pelaku didapati latar belakang di balik penganiayaan itu akibat rasa sakit hati pelaku terhadap korban, usai menegur ibunya yang tengah menanam cabai di lahan persil kawasan tersebut,” jelas Dimas.

Ditambahkannya, pelaku merasa tidak terima karena sebelumnya korban melarang pelaku agar tidak lagi menggarap lahan di wilayah perhutani.

Pelaku saat ini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

‘’Pelaku terancam dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara,’’ tandasnya. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *